Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mengucurkan uang tunai sekitar Rp 188,2 triliun pada saat libur panjang Lebaran 2018. Adapun angka tersebut terhitung lebih besar dengan kebutuhan uang tunai pada musim Lebaran tahun lalu, yang bernilai Rp 167 triliun.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan jumlah uang tunai yang lebih besar untuk mengantisipasi libur Lebaran yang panjang.
"Kami selalu siapkan uang tunai. Sekarang kembali culture orang indonesia ya, meski ada GNNT tapi lebih suka pegang uang tunai," ujar dia di Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia menerangkan, tambahan pasokan uang tunai tetap BI sediakan tiap tahun, walaupun bank sentral tersebut telah mencetuskan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) demi merangkul kemajuan zaman.
Terkait penambahan itu, Rosmaya melanjutkan, Bank Indonesia harus terus siaga dan memastikan keberadaan uang tunai di tengah masyarakat itu tercukupi meski menjalani masa libur panjang.
"Selain karena libur Lebaran juga kami dalam kondisi siaga. Memang minggu ini tidak banyak penarikan (uang tunai) ya, tapi kami siaga saja," pungkas dia.
Kegiatan Operasional BI Terbatas pada 19-20 Juni 2018
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) merilis jadwal libur Lebaran 2018. BI akan buka lebih awal meski pemerintah menetapkan cuti bersama Lebaran tujuh hari.
Mengutip laman BI, Kamis 17 Mei 2018, peringati Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, BI tutup pada 11 Juni-18 Juni 2018.
BI akan kembali buka pada 19 Juni 2018 namun operasi terbatas. Demikian juga pada 20 Juni 2018, operasi BI masih terbatas.
Sebelumnya BEI mengumumkan pembukaan perdagangan saham pada 20 Juni 2018.
Hal itu mengacu pada siaran pers Nomor 100/Humas PMK/V/2018 pad 7 Mei 2018 tentang penjelasan tindak lanjut SKB tiga menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H pada nomor 4, yaitu transaksi pasar modal bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.
"Tanggal 20 Juni 2018 sebagai hari bursa," tulis pengumuman tersebut, Selasa 15 Mei 2018.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
SKB itu memutuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018. Keputusan itu usai mendengarkan sejumlah kalangan dan pertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lain-lain.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement