Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Australia resmi menyatakan uskup agung Katolik setempat bersalah, karena menyembunyikan pelecehan seksual anak yang terjadi pada dekade 1970-an.
Philip Wilson, uskup agung Adelaide, menjadi pemimpin Gereja Katolik paling senior di dunia yang dituntut dan dihukum karena pelanggaran tersebut.
Dikutip dari BBC pada Selasa (22/5/2018), Uskup Wilson terbukti menutupi tindak pedofilia terhadap bocah altar laki-laki, yang dilakukan oleh rekannya di negara bagian New South Wales.
Selama persidangan, Uskup Wilson membantah kesaksian yang dilontarkan oleh beberapa korban pelecehan seksual.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gereja Katolik Australia pada Rabu, 16 mei 2018, Uskup Wilson mengatakan dia "jelas kecewa" dengan putusan hakim, dan akan mempertimbangkan opsi banding.
Baca Juga
Advertisement
Bulan lalu, Uskup Wilson mengatakan kepada Pengadilan Lokal Newcastle bahwa dia tidak mengetahui perbuatan asusila oleh pendeta James Fletcher, yang terjadi ketika dia menjabat asisten pendeta di Maitland, sekitar 130 kilometer di utara Sydney.
Fletcher kemudian divonis bersalah atas sembilan tuduhan pelecehan seksual pada 2004 lalu, dan kemudian meninggal di dalam sel tahanan, dua tahun setelahnya.
Salah satu korbannya, seorang mantan bocah altar bernama Peter Creigh, mengatakan kepada pengadilan Australia bahwa pendeta Fletcher telah menceritakan secara rinci perbuatannya kepada Wilson pada tahun 1976, lima tahun setelah tindak asusila itu terjadi.
Korban lain, yang tidak dapat disebutkan namanya, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia mengalami pelecehan seksual di dalam bilik pengakuan dosa saat berusia 11 tahun.
Ketika mengadu ke Uskup Wilson, bocah itu dianggap berbohong dan dihukum membaca sepuluh doa Salam Maria.
Simak video pilihan berikut:
Ingin Melindungi Gereja
Sementara itu, Hakim Robert Stone menolak klaim Wilson bahwa dia tidak memiliki ingatan tentang percakapan dengan Pendeta Fetcher. Ia juga mengatakan bahwa kesaksian Creigh dapat diandalkan untuk menguak lebih lanjut kasus kontroversial tersebut.
"Sang Imam (Wilson) tahu apa yang dituduhkan padanya, namun ia ingin melindungi Gereja dan reputasinya," kata Hakim Stone.
Para saksi dan korban pelecehan seksual anak disebut memuji putusan tersebut dengan emosional di luar pengadilan, beberapa saat setelah hakim mengetuk palu.
"Keputusan itu diharapkan akan mengungkap kemunafikan, tipu muslihat, dan penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan yang ditunjukkan gereja," kata Creigh kepada wartawan.
Pengacara Wilson telah mencoba untuk menyelesaikan kasus ini sebanyak empat kali, setelah uskup berusia 67 tahun itu didiagnosis terkena penyakit Alzheimer.
Uskup Wilson akan mulai menjalani hukuman pada Juni mendatang, dengan jumlah kurungan penjara maksimal dua tahun.
Advertisement