Rencana Kendaraan Listrik, Wewenang Siapa?

Gaikindo ikut terlibat dalam penyusunan regulasi terkait mobil ramah lingkungan.

oleh Arthur Gideon diperbarui 22 Mei 2018, 18:41 WIB
Mobil listrik.(Grist)

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sangat mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan regulasi kendaraan listrik. Namun untuk bisa menerapkan hal tersebut, Gaikindo meminta kepada pemerintah untuk menyiapkan juga infrastruktur pendukung.

Ketua I Gaikindo Yongki Sugiarto menjelaskan, Gaikindo ikut terlibat dalam penyusunan regulasi terkait mobil ramah lingkungan. Gabungan industri otomotif tersebut telah memberikan masukan melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang memang memiliki kewenangan di sektor industri.

Industri otomotif pun juga sudah menyetujui untuk memulai memproduksi mobil listrik sesuai dengan target Kemenperin. Targetnya, pada 2015 sudah ada 20 persen kendaraan yang diproduksi di Indonesia adalah kendaraan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) yang ramah lingkungan termasuk kendaraan listrik.

Mengenai kewenangannya, seperti di negara-negara lain, Kementerian Perindustrian menjadi pengampu bagi industri otomotif. "Untuk pihak lain ikut membantu seperti di energi, perhubungan dan lainnya," jelas dia.

Namun memang, untuk mewujudkan kendaraan listrik ini ini masih ada beberapa halangan. Salah satunya adalah sarana pendukung seperti stasiun penyedia listrik umum ( SPLU) "Kalau industri produksi tetapi tidak ada sarana untuk mengisi bagaimana nantinya," tambah dia.

Selain itu, industri juga meminta kepada Kementerian Keuangan memberikan keringanan sehingga bisa memproduksi kendaraan listrik. Seperti contohnya adanya tarif pajak yang ringan.


Regulasi soal Kendaraan Listrik Harus Segera Didorong

CEO Mitsubishi Motors Osamu Masuko foto bersama Menperin Airlangga Hartarto saat penyerahan 10 mobil listrik kepada pemerintah di Jakarta, Senin (26/2). Hibah tersebut untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Pemerintah harus mendorong regulasi soal kendaraan listrik. Langkah tersebut berdampak ganda, selain bisa mengurangi anggaran pemerintah karena mengurangi impor Bahan Bakar Minyak (BBM) juga berdampak mewujudkan penggunaan energi bersih.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan, dunia telah sepakat untuk menerapkan energi bersih pada moda transportasi, sesuai Perjanjian Paris 2015.

Di Indonesia, untuk menerapkan teknologi kendaraan listrik sebenarnya sudah bisa. Saat ini sudah banyak lembaga dan juga perguruan tinggi yang memproduksi kendaraan listrik. Namun semua tersebut masih sebatas propotipe.

"Sekarang sudah harus masuk ke massal, urusannya industri," jelas dia kepada Liputan6.com.

Agus melanjutkan, sebenarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat mendukung pengembangan [kendaraan listrik](jokowi ""). Hal tersebut terbukti dengan ditetapkannya pelarangan produksi mobil berbahan bakar minyak pada 2040.

Setelah itu, Kementerian ESDM juga telah membuat Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Kendaraan Listrik dna menyerahkannya ke Kementerian Sekretariat Negara. Namun sayangnya, sampai saat ini Perpres tersebut belum juga ada kabar.

Agus menduga, kemungkinan besar ada yang menahan pengesahan aturan tersebut. Ia menduga hal tersebut dilakukan oleh produsen kendaraan yang sudah lama berkecimpung di Industri nasional.

Oleh sebab itu, pemerintah harus mampu mengambil langkah tegas agar bisa mendorong terciptanya penggunaan energi bersih secara berkelanjutan. "Jangan sampai ada yang menahan," tutup dia.  

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya