Moeldoko: Jangan Politisasi Revisi UU Terorisme

Sebelumnya, pembahasan RUU Terorisme ini mentok karena dua hal. Definisi dan pelibatan TNI.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2018, 08:25 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri dengan didampingi oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo, menerima para buruh

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko meminta pembahasan revisi UU Terorisme tidak dipolitisasi. Karena undang-undang yang berkaitan dengan keamanan negara seharusnya disepakati untuk kepentingan bersama dan singkirkan masalah pro pemerintah atau oposisi.

"UU yang berkaitan dengan keamanan, dan pertahanan itu jangan ada politisasi. Karena semua gak ada dalam konteks itu, gak ada oposisi, semuanya untuk kepentingan bersama. Jadi jangan dipolitisasi," ujar Moeldoko di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).

Sebelumnya, pembahasan revisi UU Terorisme ini mentok karena dua hal. Definisi dan pelibatan TNI. Pendefinisian motif politik dalam terorisme yang menjadikan pihak pemerintah menunda pembahasan.

Masalah tersebut, menurut Moeldoko sudah tercapai kesepakatan. Presiden, kata dia, sudah menanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly soal definisi. Dia berharap dalam pembahasan lanjutan, perdebatan definisi dengan DPR tidak berlarut-larut.

"Tadi presiden sudah tanya ke Menkumham untuk segera diselaraskan. Kita berharap (UU Terorisme) segera selesai ya," kata dia.

Terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme pun sudah disetujui semua pihak. Teknisnya, kata Moeldoko, disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

"Pelibatan TNI itu tergantung dari kebutuhan lapangan. Itu nanti Kapolri dengan Panglima TNI sudah menyatu. Mulai sekarang sudah menyatu. Setiap saat bisa dimainkan. Sesuai kebutuhan," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya