Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu hari ini.
"Iya. Jam 14.00 WIB," ucap Sekjen PSI Raja Juli Antoni, ketika dikonfirmasi, Selasa (22/5/2018).
Advertisement
Menurut Toni, tujuan pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran etik kedua orang tersebut. Ini merupakan buntut dari dilaporkannya Toni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna oleh Bawaslu ke Bareskrim Polri.
"Iya. Kita uji profesionalisme-etik Pak Abhan dan Pak Afif," kata Toni.
Diketahui, Bawaslu melaporkan 2 pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.
Dua pengurus PSI dilaporkan lantaran iklan PSI di media cetak pada 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.
Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.
Saksikan video pilihan di bawah ini: