Dilaporkan PSI ke DKPP, Bawaslu: Kami Bekerja Sesuai Prosedur

PSI rencananya melaporkan Ketua Bawaslu, Abhan; serta anggota Bawaslu, Afifuddin ke DKPP.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 23 Mei 2018, 09:12 WIB
Ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo (kiri) membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Jakarta, Senin (15/1). Sidang menolak gugatan tiga pemohon yaitu Partai Idaman, PIKA, dan PPPI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu menanggapi rencana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan dua petingginya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Anggota Bawaslu, Ratna Dewi, menegaskan lembaganya punya standar pengambilan keputusan yang jelas.

"Yang kami lakukan sudah benar, melaksanakan kewenangan berdasarkan prosedur yang diatur undang-undang," katanya kepada Liputan6.com, Rabu (23/5/2018).

PSI rencananya melaporkan Ketua Bawaslu, Abhan; dan anggota Bawaslu, Afifuddin. Masalahnya berpangkal pada tindakan Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran waktu kampanye.

PSI menduga ada pelanggaran etik di balik keputusan Bawaslu itu. Namun, Ratna menampiknya.

Ia mengatakan Bawaslu bekerja cermat dan hati-hati hingga akhirnya menemukan dugaan pelanggaran PSI.


Laporan Bawaslu ke Bareskrim

Bawaslu melaporkan dua pengurus PSI ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Laporan Bawaslu ke kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada 17 Mei 2018, dengan laporan polisi nomor LP/B/646/V/2018/BARESKRIM. 

Dua pengurus PSI dilaporkan lantaran iklan PSI di media cetak pada 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul "Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo" yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya