Ketua DPR soal RUU Terorisme: Jika Masih Ingin Diprotes, Silakan ke MK

Ketua DPR Bambang Soesatyo, meminta anggota DPR melakukan voting bila musyawarah pembahasan RUU Terorisme mandek.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2018, 10:42 WIB
Anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna ke-5 dalam masa persidangan I tahun 2017-2018 di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (13/9). Rapat yang salah satunya membahas RUU Terorisme itu hanya dihadiri 287 anggota DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ingin RUU Terorisme dirampungkan hari ini agar bisa disahkan pada hari Jumat (25 Mei 2018). Suara sumbang mengiringi RUU ini.

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), misalnya, menyatakan ketidaksetujuan. Namun, Bambang tak menghiraukannya.

"Itu urusan Komnas HAM, kami akan pegang pada apa yang sudah kita sepakati. Dan jika tidak setuju bisa uji materi di MK. Hari Jumat kita akan ketok palu dan jika ada beberapa hal yang masih ingin diprotes, silakan ke MK untuk uji publik," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/5/2018).

Politikus Golkar ini meminta anggota Pansus RUU antiterorisme mengambil mekanisme voting jika rapat nanti berjalan alot.

"Kami berharap ini berjalan dengan lancar musyawarah mufakat, tapi kalau tidak, ada mekanisme yang disiapkan undang-undang, yaitu voting," ujarnya.

Ia melanjutkan, perbedaan pendapat soal definisi terorisme antara pemerintah dan DPR sudah tuntas. Pekerjaan yang mendesak kali ini tinggal menambah beberapa kalimat saja.

Bamsoet meminta pihak DPR maupun pemerintah tak ada yang mengulur-ulur RUU ini. "Karena ujung-ujungnya nanti DPR lagi yang akan jadi kambing hitam, kalau terjadi apa apa," katanya.

Tim Pansus RUU antiterorisme DPR hari ini Rabu (23/5/2018) akan menggelar rapat bersama pemerintah untuk merumuskan draft final RUU tersebut.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra  

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya