Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Muhammad Syafi'i menilai penggunaan frasa tujuan politik dalam penjelasan definisi terorisme akan berpotensi melanggar undang-undang.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan, ketentuan umum definisi harus tuntas dan tidak perlu diberi penjelasan.
Advertisement
"Artinya ketika frasa tentang tujuan politik atau ancaman kemanan negara atau motif poltik itu dimaknai dimasukkan ke dalam penjelasan itu melanggar UU," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Sementara ini, pemerintah masih dengan sikap bahwa frasa tujuan politik dimasukkan dalam penjelasan umum definisi terorisme. Jika frasa itu ditambahkan dalam batang tubuh, maka rumusan delik dalam pasal ini otomotis akan berubah.
Pemerintah berasumsi, aparat akan kesulitan membuktikan suatu aksi terorisme mengarah pada tujuan politik tertentu.
Menanggapi hal ini, Syafi'i menjelaskan tak ada yang mudah dalam membuktikan tindak pidana terorisme. Sehingga, pembuktian aksi terorisme tergantung dari kualifikasi dan kompetensi dari aparat keamanan.
"Saya kira di dunia ini enggak ada yang mudah, makanya setiap profesi ada pendidikan, ada spesialisasinya. Mudah-mudahan mereka yang bertugas di bidang itu harus memiliki kualifikasi untuk bisa mengungkap," ujarnya.
Persamaan Pandangan
Politikus Partai Gerindra ini yakin pembahasan soal frasa tujuan politik dapat selesai pada rapat kerja Pansus hari ini. Menurutnya, pembahasan tentang definisi terorisme tinggal menemukan kesamaan pandangan antara pemerintah dengan DPR terkait frasa tujuan politik.
"Itu belum terangkum dalam definisi yang dipresentasikan oleh pemerintah. Kita berharap hari ini bisa menemukan kesamaan pandangan sesuai logika hukum karena frasa itulah yang membedakan antara kejahatan kriminal biasa dengan kriminal terorisme," tandas Syafi'i.
Reporter: Renald Ghiffari
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement