Hore, Jokowi Telah Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS

Ada yang baru dalam PP ini, yaitu mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

oleh Merdeka.com diperbarui 23 Mei 2018, 13:35 WIB
Presiden Jokowi memberi sambutan saat buka puasa bersama di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/5). Tamu undangan terdiri dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Kerja, tokoh agama Islam, Kadin Indonesia, dan Apindo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian THR dan gaji-13 bagi pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, ada yang baru dalam PP, yaitu mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Jokowi berharap, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," ucap Jokowi.

 


Besaran THR Berbeda

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat memberi pemaparan dalam acara Mandiri Investment Forum (MIF) di Jakarta, Rabu (7/2). Acara ini mengusung tema "Reform and Growth in The Political Years". (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Pembeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya