Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13 dan THR PNS, Kapan Pembayarannya?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2018, 15:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri pembukaan High - Level International Conference di Jakarta, Selasa (27/2). Konferensi internasional tingkat tinggi ini bertemakan "Models in a Changing Global Landscape". (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

Lalu kapan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS itu dilakukan?

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan, pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dapat dimulai pada akhir Mei 2018. Diharapkan pembayarannya dapat dilakukan hingga selesai awal Juni.

"Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, dan termasuk pensiunan akan mendapatkan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri yang berakhir pada awal Juni. Jadi mulai pembayarannya adalah akhir bulan ini sampai dengan awal Juni," ujar Sri Mulyani, seperti dikutip dari laman Setkab, Rabu (23/5/2018).

Adapun untuk gaji ke-13, Sri Mulyani mengatakan, direncanakan pengajukan permintaan pembayarannya oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara dilakukan pada akhir Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal Juli 2018. Dengan demikian, Sri Mulyani menuturkan, gaji  ke-13 itu akan diterima pada Juli 2018.

"Ini karena gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan selama ini ditujukan agar Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, Polri, dan TNI bisa membantu terutama untuk anak-anak sekolah mereka," ujar dia.

Untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, menurut Sri Mulyani, dapat menyeleraskan waktu pembayarannya, sesuai yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun beban pemberian THR dan gaji ke-13 itu, menurut Sri Mulyani menjadi tanggungan APBD setempat.

"Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, dan selama ini memang sudah dilakukan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13," kata Sri Mulyani.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com


Hore, Jokowi Telah Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS

Presiden Jokowi memberi sambutan saat buka puasa bersama di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/5). Tamu undangan terdiri dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Kerja, tokoh agama Islam, Kadin Indonesia, dan Apindo. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian THR dan gaji-13 bagi pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, ada yang baru dalam PP, yaitu mengenai pemberian THRdan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Jokowi berharap, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri.

"Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," ucap Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Pembeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.

Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya