Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan sekitar Rp 35 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS.
"Dana sekitar Rp 35 triliun," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha merinci anggaran sekitar Rp 35 triliun tersebut, terdiri dari untuk pembayaran gaji ke-13 PNS maupun pensiunan ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun serta THR PNS dan purna PNS sekitar Rp 17,5 triliun.
"Untuk THR Rp 17,5 triliun dan gaji ke-13 sekitar Rp 17,5 triliun. Mereka (PNS) terima take home pay," Kunta menegaskan.
Kunta memastikan dana sekitar Rp 35 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS sudah dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.
"Dananya sudah ada di APBN 2018 sekitar Rp 35 triliun," ujarnya.
Dia bilang, pemerintah akan mencairkan THR PNS maupun pensiunan PNS pada awal Juni 2018. Sementara, untuk gaji ke-13 dan pensiunan ke-13 dibayarkan pada awal Juli ini.
"THR PNS akan dibayar awal Juni 2018 dan gaji ke-13 awal Juli," tutur Kunta.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku telah mempersiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan THR bagi para PNS.
Ditemui usai merayakan hari kelahiran Pancasila di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani mengungkapkan anggaran gaji ke-13 dan THR tersebut sudah ada dalam APBN 2017 yang sudah disepakati dengan DPR RI.
"Dari sisi keputusan dan anggarannya, basisnya Undang-Undang APBN 2017 yang sudah disetujui, dan anggarannya untuk itu Rp 23 triliun," kata Sri Mulyani.
Rinciannya
Pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS maupun purna PNS di 2018 sebesar Rp 35,76 triliun atau naik 68,92 persen dari pembayaran 2017, rinciannya:
1. THR Gaji Rp 5,24 triliun
2. THR Tunjangan Kinerja Rp 5,79 triliun
3. THR Pensiun Rp 6,85 triliun
4. Gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun
5. Tunjangan kinerja ke-13 Rp 5,79 triliun
6. Pensiun atau Tunjangan ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.
Advertisement
PNS Dapat THR Makin Besar, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS. Tahun ini, PNS aktif akan menerima jumlah THR yang lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya dan bagi purna PNS merupakan tahun pertama mendapatkan THR.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya. Yang berbeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR lantaran komponennya bertambah.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Khusus untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.
"Dan pensiunan ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan," tegas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, gaji ke-13 tahun ini tidak berbeda dengan tahun lalu, tetap meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Reporter : Titin Supriatin
Sumber : Merdeka.com