FOTO: Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Perpres soal THR dan gaji ke-13 yang memutuskan pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 23 Mei 2018, 15:45 WIB
Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Perpres soal THR dan gaji ke-13 yang memutuskan pensiunan PNS juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, MenPANRB Asman Abnur, dan Seskab Pramono Anung saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla dan Menkeu Sri Mulyani bersiap memberi keterangan terkait THR di Jakarta, Rabu (23/5). Jokowi sudah menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Jokowi (kiri) bersama Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat akan mengumumkan keterangan terkait THR di Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Wapres Jusuf Kalla (kanan) saat akan memberi keterangan terkait THR di Jakarta, Rabu (23/5). Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini THR juga diberikan kepada pensiunan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla, Menkeu Sri Mulyani, dan Seskab Pramono Anung saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) didampingi MenPANRB Asman Abnur memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat memberi keterangan terkait THR di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5). THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya