Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan aliran dana proyek e-KTP senilai USD 100 ribu kepada Waketum Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf.
Advertisement
"Kalau memang ada kesesuaian dan didukung oleh bukti yang lain, bisa kita tindaklanjuti," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Febri mengatakan bahwa munculnya nama Nurhayati merupakan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut. Namun, nantinya penyidik atau jaksa KPK akan melihat keseuaian antara fakta persidangan dengan bukti yang ada.
"Kalau kita bandingkan dengan proses sebelumnya memang ada nama baru yang diungkap," ucap dia.
Febri mempersilakan Nurhayati membantah kesaksian keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dalam persidangan. KPK juga memberi ruang kepada Nurhayati untuk membuktikan kalau dirinya tidak terlibat dalam pusaran kasus korupsi e-KTP.
"Kalau ada pihak yang membantah silakan saja bahkan kalau ada bukti bantahan tersebut akan lebih bagus lagi, tapi prinsipnya KPK melihat ini sebagai fakta persidangan," ucap dia.
Kecipratan Uang
Febri juga meminta Irvanto tidak hanya menyebut nama-nama yang kecipratan uang haram dari korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Mantan Direktur PT Murakabi itu diminta memberikan bukti-bukti soal penerimaan uang korupsi e-KTP.
"Tapi nama baru saja tentu belum cukup kalau tidak didukung fakta lain atau bukti-bukti lain itu yang perlu kita telusuri lebih lanjut lagi," pungkasnya.
Wakil Ketua Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf ikut terseret dalam pusaran korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyebut Nurhayati menerima USD 100 ribu.
Irvanto menceritakan, uang yang ia salurkan ke Nurhayati berasal dari uang barter yang diambilnya melalui money changer milik Riswan alias Iwan Barala.
Sementara itu, Nurhayati membantah tudingan Irvanto. Menurutnya, Irvanto sedang memfitnah dirinya.
"Irvanto yang juga ponakan Setya Novanto harus saya nyatakan sedang memfitnah saya dengan kejam dan sadis di bulan Ramadan ini. Tampaknya setan di hatinya masih berkeliaran, padahal mestinya di bulan yang suci ini semua setan dibelenggu, tetapi yang ini tampaknya tidak," kata Nurhayati.
Nurhayati menjelaskan, pada saat proyek e-KTP bergulir dirinya ada di Komisi I DPR. Dia mengklaim belum dan tidak mengenal Setya Novanto saat itu secara langsung.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement