Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Terorisme sudah hampir rampung. Diharapkan pada Jumat, 25 Mei 2018, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ini sudah bisa disahkan.
Saat ini yang masih menjadi ganjalan tinggal masalah definisi terorisme.
Advertisement
Terkait hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengakui, masalah definisi inilah yang menjadi pembahasan paling alot antara pemerintah dan DPR. Guna mengatasi kebuntuan ini, pemerintah menyiapkan dua opsi.
"Mengenai definisi terpaksa dibuat dua opsi, besok (Kamis, 24 Mei) akan dibawa di raker pukul 14.00 WIB. Jadi kalau dua opsi, satu dengan memasukkan ideologi di dalamnya, satu tanpa (ideologi)," ujar Yasonna di SCTV Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).
Dalam rapat Kamis ini, Yasonna berharap unsur-unsur dari pemerintah seperti Kapolri, Kepala BNPT, dan Panglima TNI ikut rapat dengan DPR.
Yasonna mengaku sudah koordinasi dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo agar revisi UU Terorisme bisa selesai tepat waktu.
"Kita harapkan sesuai dengan target. Saya bicara dengan Pak Ketua DPR dan juga koordinasi dengan beberapa teman-teman di DPR, kita harapkan Jumat bisa paripurna. Saya mengajak seluruh teman-teman fraksi sama-sama membahasnya demi kepentingan bangsa dan negara," papar Yasonna.
Dia menegaskan, tetap akan melihat dinamika pembahasan RUU Terorisme antara pemerintah dan DPR.
"Kita lihat dinamikanya. Tapi sampai saat ini boleh saya katakan sudah hampir final, tinggal di raker pembicaraan tingkat 1, mudah-mudahan bisa selesai. Kalau selesai kita harapkan Jumat bisa kita paripurna," tegas Yasonna.
Alotnya pembahasan definisi terorisme, salah satunya, kata Ketua Panja Pemerintah Enny Nurbaningsih, karena pemerintah tidak ingin frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara masuk dalam definisi terorisme.
Pemerintah, kata Enny, tidak ingin UU Terorisme menjadi tidak efektif hanya karena masalah frasa motif politik.
"Jangan sampai karena definisi UU tidak efektif. Juga kami harus hati-hati merumuskan," kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Enny menyebut, definisi terorisme tidak boleh multi tafsir dengan adanya frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah berusaha menghindari multi tafsir untuk mempermudah penindakan.
"UU Terorisme ini sudah bagus isinya, menguatkan aspek pencegahan, penindakan, sekaligus perlindungan untuk korban terorisme dan masa lalu itu kan sudah lengkap," terangnya.
2 Opsi Definisi Terorisme
Pemerintah sendiri telah menyampaikan dua opsi definisi terorisme tanpa adanya frasa motif politik, ideologi, dan ancaman negara.
Opsi pertama berbunyi: "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas."
Opsi kedua yakni, "terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional."
Oleh sebab itu, Enny menyebut, pihaknya ingin frasa tersebut lebih baik diletakkan dalam penjelasan umum, bukan batang tubuh definisi terorisme.
"Ini harus di-clear-kan. Bisa ditempatkan di naskah akademik atau penjelasan umum," tandas Enny.
Pentingnya menghindari politisasi dalam pembahasan revisi UU terorisme juga diingatkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
"UU yang berkaitan dengan keamanan dan pertahanan itu jangan ada politisasi. Karena semua nggak ada dalam konteks itu, gak ada oposisi, semuanya untuk kepentingan bersama. Jadi jangan dipolitisasi," ujar Moeldoko di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018).
Terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah disetujui semua pihak. Teknisnya, kata Moeldoko, disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
Soal politisasi ini, Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf juga mengingatkan untuk hati-hati.
"Hati-hati masukkan motif politik, karena pemerintah sendiri yang sulit untuk jelaskan ke level politik, akhirnya tidak bisa mengejar jaringan (teror)," ujar Al Araf, Selasa 22 Mei.
Ia menilai, idealnya perumusan makna teroris diasosiasikan dengan unsur teror. Sebab, selama ini tanpa ada mempertimbangkan unsur politik dari definisi terorisme saja, Densus 88 kesulitan melakukan penindakan terhadap jaringan.
"Hati-hati masukkan politik, yang dijelaskan unsur-unsur kejahatan, ancaman, teror," imbuhnya.
Advertisement
Keinginan DPR
Sebagai pihak yang bertugas menindak terorisme, Polri terus mengingatkan pemerintah agar segera mengesahkan Revisi UU Terorisme. Polisi beralasan, UU yang ada saat ini menghambat untuk menindak terorisme.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mencontohkan, polisi baru bisa bergerak ketika teror baru terjadi. Kemudian, polisi baru bisa menahan dan menggali informasi dalam waktu tujuh hari setelahnya.
"Kewenangan mencegah pelaku dalam aksi sangat lemah," kata Setyo dalam pesan tertulisnya, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Perlu diketahui, revisi UU Terorisme pertama diajukan sejak terjadinya bom Thamrin. Pembahasannya telah masuk ke rancangan UU di DPR, tetapi belum juga disahkan.
Polri berharap, UU Terorisme yang terbaru dapat memberikan wewenang lebih pada Polri untuk melakukan fungsi pencegahan.
"Penanganan terpadu dan efektif butuh payung hukum yang lebih kuat," ujar Setyo.
Meski dinilai mendesak, namun DPR dan pemerintah berdebat panjang tentang definisi terorisme dalam revisi Undang-undang tersebut. Definisi itu termaktub dalam Pasal 1 angka 1.
Bunyi pasal tersebut saat diajukan yakni, "tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini".
DPR ingin definisi terorisme memasukkan unsur politik. Artinya, seorang pelaku kejahatan bisa dikategorikan melakukan terorisme jika merusak obyek vital strategis, menimbulkan ketakutan yang massif, untuk mencapai tujuan tertentu utamanya di bidang politik.
Pelaku juga harus dibuktikan memiliki atau terlibat dalam suatu jaringan kelompok teroris. Sementara pemerintah menilai, tak perlu ada unsur politik dalam definisi terorisme itu.
Terkait alotnya pembahasan soal definisi terorisme, Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap hal itu bisa segera dituntaskan, dan revisi UU Anti-Terorisme bisa disahkan atau ketok palu pada Jumat 25 Mei 2018.
"Kami berharap soal definisi yang tinggal sedikit lagi bisa dituntaskan, sehingga hari Jumat bisa kami ketok palu UU Anti-Terorisme," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 22 Mei 2018.
Dia memastikan, pemerintah dan DPR sudah satu suara.
"Tinggal DPR rangkum. Tinggal ada dua, tiga kalimat redaksi yang kami akomodir soal ideologi dan ancaman keamanan negara ditambah tujuan motif politik. Itu tinggal sedikit lagi. Mudah-mudahan malam ini atau besok bisa kelar," jelas Bamsoet.
Dia pun meminta agar rapat Pansus revisi UU Antiterorisme dilakukan secara terbuka. Alasannya, supaya publik dapat menilai secara jernih dan DPR tak melulu disalahkan.
"Saya mendorong kepada Pansus untuk dilakukan rapat terbuka agar publik melihat siapa yang bermain dalam UU Terorisme ini. Karena saya agak galau, karena pihak DPR yang dijadikan kambing hitam tidak selesainya UU Antiterorisme ini," kata Bamsoet, sapaan akrabnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: