Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menudukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu Serentak 2019.
Menurut Sandi, larangan tersebut sanksi yang pantas dan cukup tegas diberikan bagi pelaku korupsi.
Advertisement
"Mantan narapidana korupsi tentunya di literatur-literatur jelas ada sanksi yang sangat tegas bagi pelaku korupsi untuk tidak lagi bisa dicalonkan. Dan kami mendukung ini sebagai langkah tegas,” kata Sandiaga di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Politikus Partai Gerindra itu ingin memastikan generasi muda bebas korupsi dan memberi pelajaran bahwa siapa pun harus bebas dari korupsi dan nepotisme.
"Kita harus antikorupsi, ini tentunya mengirimkan pesan yang jelas untuk semua politisi dan birokrat maupun juga di dunia usaha untuk tidak sama sekali memberikan ruang kegiatan yang sarat potensi korupsi, kolusi, nepotisme. Bagi kami ini adalah harga mati," kata Sandiaga.
Keputusan KPU
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan tetap melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu Serentak 2019. Ketentuan itu masuk dalam rancangan PKPU.
"Lalu, soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap untuk tidak memperbolehkan," kata Pramono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 Mei 2018.
Advertisement