Panitia Sembako Maut Bantah Tak Dapat Izin Pemprov DKI Gelar Acara di Monas

Panita mengklaim telah menjalani perizinan penggunaan Lapangan Monas kepada Pemprov DKI.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Mei 2018, 12:42 WIB
Suasana saat warga antre untuk mendapatkan sembako gratis dalam acara "Untukmu Indonesia" di lapangan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4). Selain itu acara juga dimeriahkan dengan doa lintas agama, dan pembagian sembako. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia acara pembagian sembako yang berujung tewasnya dua bocah membantah pernyataan Pemprov DKI yang mengaku tidak memberi izin digelarnya kegiatan tersebut. Mereka juga mengklaim Pemprov DKI telah mengetahui teknis acara tersebut.  

"Yang jelas statement dari Kepala UPT Monas jelas-jelas mengatakan tidak mengetahui adanya pembagian sembako, itu menurut klien kami salah. Jelas mengetahui adanya pembagian sembako, adanya sebelum acara itu dimulai," tutur kuasa hukum FUI Henry Adiguna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).

Menurut Henry, saat rapat terakhir sebelum acara pembagian dilaksanakan pun, pihak pengelola Monas meminta sejumlah prosedur dan persyaratan untuk dipenuhi. Persyaratan tersebut, seperti pembuatan surat pernyataan dan mengadakan konferensi pers.

"Kami sudah penuhi semua. Setelah lakukan itu diberikanlah izin, pemakaian Monas di sore hari. Kalau memang tidak disetujui ya jangan diberikan izinnya dong, mudah saja logika hukumnya," dia menjelaskan.

Setelah izin keluar, panitia kemudian menyadari ada hal yang seharusnya tidak dilakukan di Monas, yakni mengadakan transaksi jual beli. Untuk itu, penyelenggaraan pembagian sembako murah diubah menjadi gratis sesuai dengan aturan Pemprov DKI.

Larangan yang kemudian disampaikan oleh Pemprov DKI pun sebatas lisan tanpa adanya surat resmi. Sementara izin sudah dikantongi dan tidak ada tindak lanjut sesuai prosedur hukum untuk menghentikan kegiatan tersebut.

"Kami hubungi Kepala UPT Monas, panitia. Kami tanyakan. Setelah kami tanyakan, oh iya betul enggak boleh (ada transaksi). Kenapa izin bisa dikeluarkan? Kalau memang tidak boleh ada transaksi di Monas ya jangan dikeluarkan izin prinsipnya dong," Henry membeberkan.

 


Telanjur Sebar Kupon

Ribuan warga menyambangi Monas dalam kegiatan bagi-bagi sembako (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Sementara setelah izin dikeluarkan, panitia sudah menyebar kupon sebanyak 25 ribu voucer. Tentu jika penyelenggaran batal, panitia khawatir akan terjadi masalah serius. Terlebih tidak ada solusi juga dari Pemprov DKI dengan izin yang sudah dikeluarkan itu.

"Izin prinsip keluar, kami bagikan 25 ribu kupon, nah setelah itu kami lengkapin lagi izin-izin yang lain kan. Termasuk izin keramaian dari kepolisian, retribusi ya bayar deposit kan, masih banyak tuh harus dipenuhin kan," ujar dia.

Sebagai penyelenggara, setiap peristiwa yang terjadi dalam teknis acara sudah pasti menjadi tanggung jawab mereka. Tentunya andil Pemprov DKI juga tidak bisa lepas begitu saja. Pasalnya, ada sekitar tiga kali pertemuan yang digelar kedua belah pihak sebelum acara pembagian sembako dilangsungkan.

"Kalau memang itu (kematian dua bocah) menjadi kelalaian panitia, kami bertanggung jawab. Jelas," Henry menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya