Liputan6.com, Bandar Lampung - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Lampung belum menetapkan status Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Muchlis Adjie yang kini nonaktif dan telah ditahan, dalam kaitan dugaan mengetahui transaksi narkoba di lapas tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Richard L Tobing membenarkan hingga Rabu, 23 Mei 2018, status Muchlis Adjie belum juga ditetapkan.
Dia juga membenarkan adanya pengajuan permohonan pembatalan penahanannya. "Sudah ada surat permohonan pembatalan penahanan Pak Muchlis. Dan memang, statusnya belum kami tetapkan, apakah ditahan atau wajib lapor," kata Richard di Bandar Lampung, Kamis (24/5/2018), dilansir Antara.
Terkait penetapan status Muchlis, lanjut Richard, segera ditentukan hari ini, Kamis (24/5/2018). Penetapan itu berdasarkan 3x24 jam masa pemeriksaan Muchlis Adjie, sejak Senin malam, 21 Mei 2018, pukul 20.00 WIB.
"Sesuai aturan, Kamis malam, pukul 20.00 WIB adalah batas terakhir yang kami miliki. Kalau memang tidak terbukti bersalah, maka Pak Muchlis tidak ditahan. Yang jelas, Kamis hari ini, akan kami putuskan," ujarnya pula.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, Rabu, 23 Mei 2018, dua petugas berseragam putih mengaku utusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Lampung telah mendatangi kantor BNNP Lampung. Salah satu petugas membawa buku berisi amplop surat.
Menurut Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing, petugas Kanwil Kemenkum HAM itu datang untuk mengantarkan surat permohonan pembatalan penahanan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie.
Saat disinggung soal pemeriksaan empat petugas Lapas Kalianda, Richard menyatakan mereka masih berstatus saksi. Identitas keempatnya pun belum dapat disampaikan.
"Maaf, untuk rincinya saya belum bisa sampaikan. Yang jelas mereka masih berstatus saksi. Ini kedua kalinya mereka kami panggil," ujarnya pula.
"Pemanggilan itu untuk melengkapi bahan-bahan penyidik. Mereka kan petugas, kami hanya minta keterangan seputar Standar Operasional Prosedur di lapas," kata dia lagi.
Surat Permohonan
Sebelumnya, Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengaku sudah mendapat informasi terkait surat permohonan pembatalan penahanan Muchlis Adjie dari Kanwil Kemenkum HAM Lampung. "Namun, saya belum terima suratnya. Tapi informasinya seperti itu. Suratnya saya juga belum lihat," kata Tagam lagi.
Terkait permohonan itu diterima atau tidak, Tagam menegaskan selaku Pimpinan BNNP, tidak memiliki hak penuh untuk menyetujui permintaan itu. Berdasarkan aturan, keputusan diambil secara kolektif kolegial.
Artinya, seluruh kebijakan, kegiatan, atau pun menjalankan suatu proses dalam berorganisasi, semuanya berpijak pada kebersamaan.
"Kalau memang ada suratnya, terlebih dahulu harus gelar perkara. Saya selaku pimpinan tidak bisa mengintervensi penyidik. Karena sifatnya penetapan itu ada di tangan penyidik," ujarnya lagi.
Saat ini, dua barang bukti kejahatan narkoba jaringan Lapas Kalianda telah berada di kantor BNNP Lampung, berupa satu unit mobil Datsun GO BE 2632 DT dan Honda Ertiga BE 2072 RD.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement