Liputan6.com, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano menyambangi kantor Bareskrim Polri. Kedatangan pria yang sempat mendeklarasikan diri sebagai calon presiden itu untuk melaporkan media sosial YouTube dan juga Facebook.
Menurut Sam, hal itu dilakukan karena kedua media sosial tersebut tak mengikuti aturan yang ada di Indonesia. Aturan yang dimaksudnya, yakni tak mau menutup konten-konten yang dianggap berbahaya bagi masyarakat.
Advertisement
"Konten-konten itu mengajarkan para teroris cara bikin bom. Yang memfasilitasi mereka bisa belajar dari situ akhirnya rakyat bisa kena bahaya. Apalagi perusahaan ini mendapat penghasilan uang banyak dari Indonesia, tapi mereka enggak mau ikut aturan Indonesia," kata Sam Aliano di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Selain itu, dirinya berjanji akan menutup kantor YouTube dan juga Facebook jika dirinya terpilih menjadi orang nomor satu di Indonesia.
"Saya ancam untuk tutup perusahaan ini sejam setelah pelantikan saya sebagai Presiden Republik Indonesia," ucap politikus Partai Idaman itu.
Bukan itu saja, dia juga berjanji akan membuat media sosial baru khusus bagi orang Indonesia. Sam pun akan menghilangkan konten cara membuat bom dan pornografi menjadi konten-konten positif.
"Ceramah yang ada di dalam YouTube tidak boleh membawa isu yang ada di Timur Tengah itu ke Indonesia, karena isu itu digunakan oleh teroris untuk mengajak orang untuk berjihad," ujar Sam Aliano.
Sam menegaskan, hanya pihak perusahaan saja yang ia laporkan ke Bareskrim Polri dan bukan para pengunggah video konten-konten yang ia maksud ke dalam Facebook dan YouTube. Dirinya pun ingin dua perusahaan itu angkat kaki dari Indonesia jika tak memenuhi keinginannya.
"Perusahaannya langsung yang bertanggung jawab untuk memblokir atau memfasilitasi kepada masyarakat umum. Jadi perusahaan itu yang berhak untuk memblokir," tutur dia.
Berharap Sanksi Polisi
Sam ingin agar pihak Bareskrim Polri segera memberi sanksi untuk dua perusahaan tersebut jika tak memblokir konten-konten yang dianggap membahayakan masyarakat Indonesia.
"Tidak ada masalah penjara tapi itu hanya kita memberikan sanksi. Sanksi biar itu ikut aturan yang ada Indonesia. Sanksinya harus tutup perusahaan bila tidak ikut peraturan, karena ini negara Indonesia," Sam Aliano menandaskan.
Sam melaporkan YouTube dan Facebook dengan dugaan tindakan pidana Cyber Crime, UU Nomor 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, 29 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE).
Laporannya itu tertuang dalam nomor laporan polisi: LP/B/692/V/2018/BARESKRIM, tanggal 24 Mei 2018.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement