Mendagri: Agar Tak Digugat, Penyusunan PKPU Harus Berdasarkan UU

Kendati begitu, Tjahjo tetap menghormati KPU yang diberikan kewenangan untuk menyusun PKPU sendiri lewat putusan Mahkamah Konstitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2018, 19:27 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (dua kiri) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (13/3). Rapat tersebut membahas Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan Pemilu 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan sikap kementeriannya untuk menolak usulan larangan napi korupsi sebagai calon legislatif. Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) seharusnya berdasarkan kepada undang-undang.

Menurut Kemendagri, dalam undang-undang tidak ada aturan yang mengatur larangan tersebut. Kendati begitu, Tjahjo tetap menghormati KPU yang diberikan kewenangan untuk menyusun PKPU sendiri lewat putusan Mahkamah Konstitusi.

"Keputusan MK memberikan hak dan kewenangan kemandirian KPU. Tetapi menurut kacamata pemerintah kemandirian KPU itu juga harus berdasarkan pada UU," kata Tjahjo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Tjahjo mengatakan, maksud KPU untuk melakukan pelarangan merupakan hal yang baik. Namun, dia mempertanyakan dasar hukum aturan tersebut dimasukkan dalam PKPU.

Dia mengingatkan dalam penyusunan undang-undang harus jadi acuan. Tjahjo mengingatkan bahwa jangan sampai poin ini bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tjahjo juga mempersilahkan masyarakat untuk melakukan gugatan jika tidak puas atas aturan tersebut.

"Jangan sampai nanti menimbulkan gugatan di tingkat MK misalnya, dalam konteks ini KPU bersikukuh ya silakan haknya KPU kalau ditanya pemerintah ada nggak rujukannnya di UU? Bicara rujukan di UU ini kan luas sekali," imbuh Tjahjo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tetap Masuk Draf

Ketua KPU Arief Budiman (kedua kiri) usai mengikuti rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5). (Liputan6.com/JohanTallo)

Diketahui, dalam dengar pendapat DPR dengan KPU dan Bawaslu, serta Kemendagri, masih membahas soal penyusunan PKPU. Satu poin yang diperdebatkan adalah larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon legislatif. Hasilnya, DPR, Bawaslu dan Kemendagri tidak setuju dengan wacana aturan itu karena menganggap tidak ada undang-undang yang mengaturnya.

Di lain pihak, KPU berkukuh tetap memasukkan poin itu dalam PKPU yang sudah tertuang dalam draf PKPU. Hal itu sesuai dengan hasil rapat pleno yang memutuskan melanjutkan wacana pelarangan itu.

Reporter: Ahda Bayhaqi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya