Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi soal 200 nama mubalig atau penceramah yang dirilis Kementerian Agama. Dia menjelaskan, hal ini menuai polemik disebabkan para pihak belum memahami betul latar belakang informasi yang dirilis Kementerian Agama.
"Rilis 200 nama itu sesungguhnya bagian yang tidak terpisahkan dari pemberitaan yang kami turunkan yang dibuat oleh Kemenag di mana dalam pemberitaan itu sebenarnya berisi tentang latar belakang bagaimana proses mendapatkan nama nama itu? Lalu kenapa jumlahnya 200? Kenapa orang-orangnya seperti itu? Bahkan secara tegas kami jelaskan bahwa sifat rilis ini yang hakikatnya adalah sementara," kata Lukman saat raker bersama Komisi VIII di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (24/5/2018).
Advertisement
Menurut dia, rilis 200 nama mubalig ini merupakan tahap pertama yang akan terus diperbarui dan disempurnakan seiring dengan adanya masukan dari ormas Islam dan pihak lain kepada Kementerian Agama.
"Karena dalam berita itu kami juga cantumkan nomor kontak kami dalam bentuk WhatsApp untuk juga kami bisa menerima masukan terhadap rilis yang kami keluarkan. Jadi sebagai call center agar publik bisa merespons 200 mubalig mungkin ada yang ingin menambahkan, keberatan," tutur Lukman.
Namun, Kemenag menyadari dan memaklumi jika kemudian publik hanya melihat judul rilis tersebut tanpa membaca penjelasan berita sehingga timbul banyak tafsiran.
Kemenag juga sudah menyampaikan hal ini kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI pun telah mengadakan rapat dengan mengundang sejumlah ormas guna mendalami dan mencermati 200 nama tersebut.
"Tentu menimbulkan banyak tafsiran, sebagaimana masukan bahkan kritik-kritik. Kenapa ada ulama yang enggak ada di situ, justru yang enggak dikenal ada di situ. Semua itu terjadi karena kami dapat dari sejumlah ormas, belajar dari masukan dan kritik dari sejumlah kalangan. Kami menerima banyak masukan, bahkan lebih dari 200 nama mubalig itu seluruhnya baik rilis pertama, kami sampaikan kepada MUI," ujar Lukman.
Apresiasi
Anggota Komisi VIII dari fraksi PAN Yandri Susanto mengapresiasi sikap Lukman yang sudah meminta maaf kepada publik. Namun, dia meminta Kemenag mencabut rilis tersebut.
"Bapak sudah minta maaf, bagus Pak, tapi jangan diteruskan lagi, Pak," ucap Yandri dalam rapat.
Dia juga tak ingin Kementerian Agama menjadi lembaga superior yang dapat mengklasifikasikan figur ulama tersebut baik atau buruk.
"Jadi saran saya Pak Menteri kita akhiri saja, dan semua memaklumi kekeliruan itu semua," kata Yandri.
Advertisement