Liputan6.com, Jakarta - Lanjutan sidang kasus narkoba yang menyeret nama Jennifer Dunn telah selesai digelar. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Jennifer Dunn berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata jaksa penuntut umum di dalam sidang.
Baca Juga
Advertisement
Dari pertimbangan itu, jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan delapan bulan penjara kepada Jennifer Dunn.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan."
Menangis
Mendengar tuntutan itu, Jennifer Dunn tak kuasa menahan air mata. Masih di dalam ruang sidang, ia pun menangis haru. Usai sidang, Jennifer Dunn menyempatkan untuk memberikan beberapa patah kata kepada media.
"Aku hanya mau ucapkan terima kasih, ke teman-teman media, saya bisa dituntut segitu," kata Jennifer Dunn.
Advertisement
Bertobat
Jennifer Dunn juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga terdekat lantaran dirinya sudah terjerat dalam lingkaran narkoba ini.
"Dan saya mau minta maaf sebesar-besarnya untuk suami saya, anak-anak saya, dan teman-teman saya. Dan saya berjanji tidak akan memakai lagi dan bertobat," ungkap Jennifer Dunn.