FOTO: Jennifer Dunn Menangis Dituntut 8 Bulan Penjara

Aktris cantik 28 tahun Jennifer Dunn dituntut 8 bulan dikurangi masa tahanan usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan

oleh Johan Fatzry diperbarui 24 Mei 2018, 18:00 WIB
Jennifer Dunn Menangis Dituntut 8 Bulan
Aktris cantik 28 tahun Jennifer Dunn dituntut 8 bulan dikurangi masa tahanan usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan
Terdakwa kasus narkoba Jennifer Dunn mengusap air matanya saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan JPU membacakan tuntutan terhadap Jennifer Dunn. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus narkoba Jennifer Dunn menangis saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Aktris cantik 28 tahun ini dituntut 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus narkoba Jennifer Dunn menangis saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Aktris cantik 28 tahun ini dituntut 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus narkoba Jennifer Dunn menangis saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan JPU membacakan tuntutan terhadap Jennifer Dunn. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus narkoba Jennifer Dunn mengusap air matanya saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan JPU membacakan tuntutan terhadap Jennifer Dunn. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus narkoba Jennifer Dunn berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Sidang beragendakan mendengarkan JPU membacakan tuntutan terhadap Jennifer Dunn. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus narkoba Jennifer Dunn usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/5). Aktris cantik 28 tahun ini dituntut 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya