Suap Bakamla, KPK Perpanjang Penahanan Fayakhun Andriadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Mei 2018, 18:52 WIB
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta (6/4). Fayakhun menjadi tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi. Politikus Golkar itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"FA (Fayakhun Andriadi) perpanjangan penahanan hari ini selama 30 hari sejak 27 Mei hingga 25 Juni 2018," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (24/5/2018).

Terkait kasus ini, KPK tengah mendalami dugaan penerimaan uang kepada politikus Golkar lainnya. Yorrys Raweyai dan Idrus Marham tercatat pernah diperiksa penyidik KPK pada kasus tersebut.

Yorrys sempat mengungkap dugaan aliran uang kepada elite Golkar. Yorrys mengaku tahu hal tersebut dari Fayakhun Andriadi.

"Banyak katanya (yang disebut Fayakhun Andriadi menerima uang). Antara lain Pak Idrus, terus Pak Freddy, terus, ada beberapa itu," kata Yorrys usai diperiksa penyidik KPK pada Selasa 14 Mei 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kasus Fayakhun

KPK menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima fee sebanyak Rp 12 miliar dan USD 300 ribu.

Uang diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya