Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kewajiban caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
"Ya kemarin sudah kita rancang mungkin kita tidak cukup hanya bertemu, nanti kita akan membuat MoU dengan KPK termasuk membahas detil-detil isian LHKPN, karena ini akan banyak dalam waktu singkat," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Advertisement
Arief juga mengatakan, nantinya lewat MoU itu diharapkan ada semacam pelatihan kepada partai politik dari tingkat pusat hingga cabang untuk pengisian LHKPN. Dia mengaku, KPU telah melakukan bimbingan serupa kepada jajarannya hingga level kabupaten/kota.
"Supaya ada bimbingan ada pelatihan kepada teman-teman parpol," kata dia.
"Kalau KPU kami sudah melakukan itu jadi beberapa hari ini kami melakukan bimbingan teknis dengan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota, KPK menjadi salah satu narasumbernya untuk menbicarakan soal LHKPN," sambungnya.
Wacana KPU untuk mewajibkan calon legislatif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah disetujui DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, Selasa 22 Mei 2018.
Wacana yang ditujukan hanya bagi caleg yang terpilih itu pun disetujui dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: