Ketika Hakim Sangsikan Keterangan Fredrich Yunadi

Majelis hakim sidang perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP menganggap keterangan Fredrich Yunadi terkait langkah-langkah yang diambilnya saat menjadi penasihat hukum mantan Ketua DPR, Setya Novanto, janggal.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2018, 05:47 WIB
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). Sidang memeriksa keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim sidang perkara perintangan penyidikan kasus e-KTP menganggap keterangan Fredrich Yunadi terkait langkah-langkah yang diambilnya saat menjadi penasihat hukum mantan Ketua DPR, Setya Novanto, janggal.

Salah satunya, saat Fredrich mengatakan Novanto tidak bisa diperiksa usai kecelakaan. Padahal, penyidik KPK sudah ada di rumah sakit untuk melihat kondisi Setya Novanto kala itu.

Termasuk saat KPK menggeledah rumah Novanto yang saat itu sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Novanto seolah menghilang, setelah tidak hadir dalam jadwal pemeriksaannya pada Rabu 15 November 2017.

Hakim menilai Fredrich Yunadi seolah membuat alibi untuk Novanto agar tidak menghadir ke KPK.

"Tanggal 15 digeledah, kenapa enggak mikir ke KPK kenapa mesti ke rumah sakit lagi kalau kesehatan kan berikutnya bisa. Ini justru seperti cari alibi kesannya seperti itu," ujar Hakim Mahfudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Tak mau dianggap melakukan rekayasa, Fredrich berdalih kedatangannya ke rumah sakit kelas B itu demi kesehatan Setya Novanto yang saat itu merupakan kliennya. Berdasarkan keterangannya, Novanto mengeluh hipertensinya tak kunjung stabil.

Fredrich kemudian merekomendasi dua dokter ahli spesialis hipertensi, satu dari dua dokter rekomendasi Fredrich adalah Bimanesh Sutarjo yang berpraktik di RSMPH.

Pengacara yang sempat viral akibat pernyataan "bakpao"-nya itu bersikukuh tidak memiliki niat menunda" pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

"Jadi kami tidak ada pikiran ke sana. Kalau saya mau alihkan pura-pura sakit, tidak bisa diperiksa KPK, kemudian saya ajukan praperadilan, tentu saya akan bikin skenario pakai kekuatan ke rumah sakit yang kira-kira bisa membendung, bukan pakai rumah sakit kelas B," kata Fredrich Yunadi.

 


Dakwaan

Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan bersama dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. 

Fredrich meminta Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau meski tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. 

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya