Fokus, Jakarta - Setelah melalui perdebatan panjang dalam Rapat Kerja (Raker) Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme DPR dan Pemerintah, RUU perubahan atas Undang-undang Pemberantasan Terorisme akhirnya disahkan untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Jumat hari ini.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Jumat (25/5/2018), rapat kerja RUU Terorisme antara DPR dan Pemerintah digelar terbuka. Dengan dipimpin Muhamad Syafi'i selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemberantasan Terorisme memulai rapat ini dengan laporan panja ke Pansus tentang RUU Terorisme.
Advertisement
Pandangan mini dari sepuluh fraksi DPR akhirnya semua fraksi setuju dengan RUU tersebut, terutama terkait definisi terorisme yang selama ini menjadi polemik. Sehingga muncul dua alternatif definisi, yang kemudian definisi kedua dengan frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan. Ketua Pansus langsung mengetuk palu untuk diteruskan ke rapat paripurna pada Jumat hari ini.
Tampak dalam Raker hadir dari Pemerintah, Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia), Panglima TNI, Irwasum Mabes Polri mewakili Kapolri, Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan JAM PIDUM (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) mewakili Jaksa Agung.
Dari kesepakatan DPR dan Pemerintah ini, Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya berterima kasih atas kerja sama Pansus DPR dan merasakan suasana kebersamaan dan kekeluargaan dalam pembahasan tersebut.
"RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kita setujui untuk dilakukan pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna," kata Ketua Pansus RUU Terorisme Muhamad Syafi'i.
"Kami dari Pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira. Demi kebersamaan kita agar undang-undang ini dapat diselesaikan dengan baik, Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," ujar Menkumham Yasonna Laoly.