Polisi Gagalkan Belasan Karung Mi Berformalin Siap Edar di Garut

Petugas gabungan polda Jabar dan Polres Garut, Jawa Barat merazia pabrik mie berformalin di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Garut, Kamis tadi malam.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 25 Mei 2018, 23:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Petugas gabungan polda Jabar dan Polres Garut, Jawa Barat merazia pabrik mie berformalin di Kampung Kaum Lebak, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota, Garut, Kamis tadi malam. Garut

Hasilnya, belasan karung mie berformalin siap edar serta beberapa drum jeriken bahan formalin ikut diamankan. "Kami juga amankan pemilik pabrik," ujar Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Kamis malam (24/5/2018).

Menurut Budi, penggeledahan itu berasal dari laporan masyarakat mengenai banyaknya produk mie berformalin beredar di wilayah Bandung Raya mulai Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, selama Ramadan.

Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, tim polda Jabar yang terjunkan, menemukan adanya mie berformin yang beredar di pasaran, mendapatkan pasokan dari Garut, hingga dilakukan upaya tindakan penggeledahan. 

Berdasarkan informasi awal, Budi menyebutkan jika pabrik yang dirazia tadi malam sudah beroperasi kurang lebih 10 tahun terakhir. Namun proses pembuatan mie yang mengandung formalin diklaim pemilik baru beroperasi dua tahunan. "Nanti kita akan periksa," kata dia.

Dalam razia singkat itu, beberapa jerigen yang diduga berisi bahan formalin serta 16 karung mie berformalin siap edar dengan tujuan Bandung dan sekitarnya berhasil disita  Tak lupa, empat orang yang berperan sebagai pemilik dan pekerja pabrik ikut diamankan.

Untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, akhirnya pabrik mie basah berbahaya itu, kini diberi garis polisi. Sementara kegiatan operasional pabrik, untuk sementara dihentikan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Mujianto, didampingi Kasatreskrim, AKP Bimo Moernanda, memperlihatkan barang bukti, Senin, 30 Oktober 2017. (Liputan6.com/ Jayadi Supriadin)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya