Liputan6.com, Palu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu yang diketuai I Made Sukanada, Kamis, 24 Mei 2018, menjatuhkan vonis penjara, masing-masing selama enam tahun kepada Isjal, Beby Indrawan, dan Moh Ifal, terpidana pembunuhan bocah di Kota Palu.
Selain pidana penjara, masing-masing dari ketiganya juga dibebankan membayar denda dengan nilai yang sama, yakni Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Ketiganya merupakan terdakwa pembunuhan bocah SMP, Moh Wahyu Alfhayed Hidayat Tulah Abudjulu (13), dengan tuduhan mencuri di Kelurahan Petobo, beberapa waktu lalu.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mereka bertiga, masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
Advertisement
Sementara, satu terdakwa lainnya, yakni Rizal yang didakwa menganiaya rekan Alfhayed berinisial GR (13), divonis 3 tahun penjara. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntutnya selama 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 c Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata I Made, dilansir Antara.
Usai membacakan putusannya, Made Sukanada memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasihat hukumnya dan JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Sebagaimana didakwakan JPU Junaedi, ketiga terdakwa menganiaya korban dengan memukul wajah dan bagian tubuh lainnya secara berulang.
"Isjal langsung membaringkan korban di samping GR. Setelah korban terbaring, Isjal bertanya kepada GR, di mana laptop dan TV, lalu dijawab ada di rumahnya Moh Wahyu Alfhayed. Selanjutnya, Isjal membuka sepatunya untuk memukul wajah korban," urai Juanedi.
Saksikan video pilihan berikut ini: