Liputan6.com, Jakarta - Samsung kalah di pengadilan Amerika Serikat (AS) karena melanggar paten Apple. Terkini, pengadilan telah menentukan jumlah pasti yang harus dibayarkan Samsung.
Dilansir Reuters, Jumat (25/5/2018), pengadilan di San Jose, California, memutuskan Samsung harus membayar total uang US$ 539 juta atau setara Rp 7,6 triliun pada kurs saat ini.
Rincian dendanya adalah US$ 533,3 juta (Rp 7,5 triliun) untuk pelanggaran paten desain (design patent) dan US$ 5,3 juta (Rp 74 miliar) karena melanggar paten utilitas (utility patent).
Baca Juga
Advertisement
Keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan pengadilan bersama delapan orang juri selama empat hari. Pengadilan kembali dipimpin oleh Hakim Distrik, Lucy Koh, yang memang sudah familiar dengan perang paten antara dua perusahaan ini.
Samsung memberikan pernyataan netral terkait isu ini, mereka menyebut keputusan pengadilan ini sesuai pada keputusan MK yang menyetujui argumen Samsung terkait ganti rugi paten, tetapi mereka masih mempertimbangkan semua opsi sebelum mengambil langkah selanjutnya
Sementara, Apple bersyukur atas keputusan ini seraya menambahkan kasus ini tidak melulu terkait masalah uang.
"Kami percaya akan nilai mendalam dari desain. Kasus ini memang lebih dari sekadar uang. Apple mencetuskan revolusi smartphone dengan iPhone, dan adalah sebuah fakta Samsung jelas-jelas meniru desain kami," jelas Apple dalam pernyataannya.
Di antara desain Apple yang ditiru Samsung adalah bentuk paten perangkat dengan desain persegi panjang, pojok yang melengkung, dan kaca hitam tampak depan di iPhone.
Sempat Libatkan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Samsung hanya ingin membayar US$ 28 juta (Rp 396 miliar). Menurut argumen mereka, tidak semua desain Apple mereka tiru, sehingga yang harus dibayar hanyalah pelanggaran komponen yang ditiru.
Pada pengadilan pada 2012, Samsung dihukum harus membayar Apple uang sejumlah US$ 1 miliar (Rp 14 triliun). Jumlah itu kemudian dikurang hakim Lucy Koh hampir setengahnya menjadi US$ 548 juta (Rp 7 triliun).
Samsung tetap tidak terima dan membawa putusan pengadilan ke Mahkamah Konstitusi AS.
Hasilnya, hakim konstitusi sepakat bahwa argumen Samsung ada benarnya, dan akhirnya kasus ini dikembalikan ke pengadilan untuk perkara perhitungan ganti rugi.
Akan tetapi, Lucy Koh tidak mengizinkan Apple dan Samsung menghadirkan barang bukti baru, dan akan tetap fokus pada putusan pengadilan sebelumnya.
Advertisement
Samsung Juga Ditiru
Walaupun dituding melanggar paten Apple, ternyata tampilan Samsung juga paling sering ditiru.
Terbukti berdasarkan data platform benchmark, AnTuTu, Samsung dan Apple merupakan merek yang paling banyak ditiru oleh produsen ponsel palsu.
Dilansir Softpedia, data AnTuTu menunjukkan Samsung menjadi merek smartphone dengan produk yang paling banyak ditiru. Sebanyak 36,23 persen smartphone kloning pada 2017 terdiri dari merek Samsung.
Dari segi model ponsel, versi Eropa dari Galaxy S7 Edge memimpin dengan persentase 4,94 persen. Versi Tiongkok untuk model yang sama berada di posisi kedua dengan 2,94 persen. Kloning Samsung Galaxy S7 yang dijual di Eropa berada di posisi ketiga dengan 2,81 persen.
Daftar 10 smartphone yang paling banyak ditiru berdasarkan data AnTuTu pada 2017 adalah Samsung Galaxy S7 Edge (versi Eropa), Galaxy S7 Edge (versi Tiongkok), Galaxy S7 (versi Eropa), Samsung W2016, iPhone 7 Plus, Samsung W2017, OnePlus 3T, Xiaomi Mi 5, Galaxy S7 (versi Amerika Serikat) dan Galaxy S8 Plus (versi Tiongkok).
(Tom/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: