Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (minol). Hal ini agar tidak ada lagi korban jiwa dari minuman keras (miras) oplosan di Indonesia.
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengaku prihatin dengan maraknya korban jiwa yang hilang karena menenggak minuman keras oplosan. Menurut dia, penyebab banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi minuman oplosan adalah minuman alkohol ilegal.
Baca Juga
Advertisement
"Pemerintah harus segera menyelesaikan RUU Minol yang sudah lama mandek ini. RUU Minol harus ketat dalam mengatur minuman alkohol di Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Sementara itu, Anggota Pansus RUU Minol dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih menyatakan, lambatnya pembahasan RUU Minol ini karena sikap pemerintah kurang kooperatif.
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah lebih kooperatif dengan DPR agar RUU tersebut bisa rampung dalam masa sidang DPR saat ini.
"Bila pembahasan semakin ditunda, semakin banyak generasi muda yang menjadi korban minol oplosan," kata dia.
Fikri menyatakan, minol oplosan ini tak punya standar yang jelas. Padahal dalam ketentuan peraturan, minol dibagi menjadi tiga golongan A dengan kadar alkohol sampai 5 persen, golongan B alkohol 5 persen-20 persen, dan golongan C alkohol 20 persen-55 persen.
“Saya minta pemerintah punya komitmen juga menyelamatkan generasi bangsa,” tandas dia.
DPR Ajak Pemerintah Rampungkan RUU Minuman Beralkohol
DPR meminta pemerintah lebih kooperatif guna merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol). Lantaran sejak diinisiasi sejak 2016, hingga kini RUU tersebut tak kunjung rampung.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Minol Kuswiyanto menuturkan, selama ini perwakilan dari pemerintah kerap tidak hadir dalam pembahasan RUU tersebut. Hal ini membuat RUU tak kunjung selesai dalam proses pembahasan dan disahkan menjadi UU.
"Sikap pemerintah akan menghambat proses pembahasan, sehingga perkembangan RUU tersebut berjalan tidak baik," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Baca Juga
Menurut Kuswiyanto, hingga saat ini belum ada kemajuan yang signifikan dari RUU tersebut. Keadaan seperti ini, kata dia, justru akan merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan industri minuman dalam negeri.
"Sampai hari ini belum ada kemajuan yang signifikan. Harapan saya harus ada dua persepsi, pertama dari pihak pemerintah dan kedua dari anggota dewan," kata dia.
Kuswiyanto meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian terkait agar menyatukan pandangan terkait RUU ini. Dengan demikian, RUU tersebut bisa segera disahkan pada tahun ini.
"Perlu ada penyelarasan persepsi antar kementerian, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Perindustrian," ungkap dia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Pansus RUU Minol Abdul Fikri Faqih. Menurut dia, RUU Minuman Beralkohol sudah bergulir sejak 26 Mei 2016, tetapi hingga saat ini tidak juga selesai.
"Padahal, sejumlah kalangan telah mendesak DPR dan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan regulasi minuman keras tersebut," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement