Polisi Tetapkan Pegawai Pertamina Tersangka Tumpahan Minyak Balikpapan

Pegawai Pertamina yang jadi tersangka tidak ditahan oleh polisi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Mei 2018, 13:21 WIB
Polisi membersihkan Pantai Benua Patra setelah tumpahan minyak di sekitarnya, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (2/4). Pembersihan pantai ini mendapat dukungan banyak pihak, terutama perusahaan migas yang ada di Balikpapan. (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka merupakan pegawai PT Pertamina berinisial IS.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan. "Dia (tersangka) pegawai Pertamina di bagian pengawasan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Setyo menuturkan, IS memiliki peran penting dalam kasus tumpahan minyak di pantai tersebut. IS diduga lalai dan membiarkan jangkar kapal Ever Judger menarik pipa milik PT Pertamina itu hingga putus.

"Pada waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur," jenderal bintang dua itu menerangkan.

Meski begitu, polisi belum menahan pegawai Pertamina tersebut. IS rencananya akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 30 Mei 2018 mendatang.

"Walaupun sudah jadi tersangka, kita tetap mintai keterangan. Kalau enggak hadir tiga kali ya panggil paksa," Setyo menandaskan.

IS untuk sementara disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. Ia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

 

 


Nakhoda Tersangka

Sebelumnya, penyidik Polri juga menetapkan seorang nakhoda kapal asing MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) sebagai tersangka. WN Tiongkok itu dianggap lalai karena telah menjatuhkan jangkar seberat 20 ton dan menimpa pipa minyak milik PT Pertamina.

Akibatnya, pipa rusak dan membuat minyak di dalamnya tumpah ke laut. Bahkan pipa yang patah juga sempat terseret sejauh 120 meter dari lokasi awal.

Dalam kasus ini, Zhang juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya