Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung Artidjo Alkostar memasuki masa purnabakti setelah 18 tahun menjabat di Mahkamah Agung. Hakim yang ditakutkan para koruptor ini, tercatat telah menangani 19.708 berkas perkara.
Pada 22 Mei 2018, Artidjo telah berumur 70 tahun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung, dia memasuki masa pensiun.
Advertisement
"Saya mengabdi memberikan sedikit kontribusi kepada MA ini 18 tahun dan sudah menangani perkara sebanyak 19.708 berkas," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Ketika ditanyakan kasus yang paling berkesan, Artidjo teringat saat awal menjabat, mendapatkan tugas menangani kasus korupsi Presiden ke-2 RI Soeharto.
"Waktu awal saya menjadi hakim agung tahun 2000-an saya pernah menangani perkara Presiden Soeharto. Waktu itu Presiden Soeharto sakit, lalu ketua majelisnya itu Pak Syafiuddin (Kartasasmita) yang ditembak, kena tembak. Saya menjadi salah satu anggota (majelisnya)," Artidjo mengisahkan.
Saat itu berkembang opini publik, agar berkas kasus Soeharto dikembalikan.
"Tapi keputusan di majelis karena Pak Soeharto itu harus tetap diadili dengan diakhirkan. Jadi ada argumentasi yuridisnya itu, dan publik saya kira menyambut baik," ungkap Artidjo.
Gugatan Pembubaran Golkar
Kasus lain yang berkesan bagi Artidjo adalah saat menangani kasus gugatan pembubaran Partai Golkar.
"Saya juga memegang tentang pembubaran Golkar. Juga yang lain-lain. Kalau yang lain-lain itu, saya kira ya tidak ada masalah. Presiden Soeharto saja bisa, apalagi presiden partai, nggak ada masalah bagi saya. Tidak ada kendala apapun bagi saya," ujar Artidjo.
Menurut Artidjo, di luar kasus Presiden Soeharto, dia melihat kasus-kasus lainnya biasa dan kecil. Termasuk pula kasus-kasus korupsi yang dia perberat hukumannya dalam kasasi, seperti kasus mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
"Jadi tetap saya selama mengadili Presiden Soeharto itu, pengadilan yang lain-lain itu kecil aja," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement