Polisi Hentikan Aksi Komplotan Penadah Besi Curian di Gresik

Komplotan ini terungkap ketika tengah mencuri besi di proyek milik PT Waskita Beton Precast, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

Oleh TimesIndonesia.co.id diperbarui 26 Mei 2018, 03:03 WIB
Petugas saat diperiksa di Mapolres Gresik. (TIMES Indonesia/Akmal).

Gresik - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Jawa Timur membekuk belasan pria, komplotan pencurian besi proyek milik PT Waskita Beton Precast.

Informasi yang diterima Times Indonesia, tersangka yang diamankan petugas berjumlah 12 orang, 10 tersangka pencuri dan 2 tersangka sebagai penadah besi curian.

Mereka antara lain, KU (38), WA (46), ER (24), AG (31), KA (37), YA (45), NA (35), HA (27) kedelapan tersangka asal Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Sedangkan KU (26) dan SU (45) keduanya asal Desa Japanan Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Sementara dua penadahnya antara lain, MU (25) warga Desa Kamondung Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, dan AC (23) warga Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan, dari hasil interogasi petugas, tersangka mencuri besi di proyek milik PT Waskita Beton Precast, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.

"Komplotan pencuri besi ini tertangkap saat mengangkut dan menurunkan potongan besi curian ke atas truk dan mobil pikap," ujarnya singkat.

Para tersangka, tambah AKP Andaru, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dan pasal 480 KUHP tentang pembelian barang hasil curian atau penadah.

"Sudah kita amankan 3 ton besi curian, truk dan mobil pikap yang digunakan mengangkut besi," katanya.

 

Baca juga berita menarik lainnya di Timesindonesia.co.id.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya