Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik Polda Metro Jaya mendalami dan memeriksa rekan-rekan RS (16), usai aksi penghinaan dan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
"Berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kita lakukan introgasi kemarin tapi masih pendalaman. Belum selesai dan kita belum mendapatkan hasil akhirnya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Advertisement
Kata Argo, pemeriksaan itu juga guna mengetahui apakah ada keterlibatan rekan-rekannya atau tidak. Namun, hingga kini penyelidik masih berusaha merampungkan kasus itu.
"Belum masih diselidiki. (Rekan-rekannya pidana) ya nanti kita cek," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan RJ sebagai tersangka. Dalam kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini: