Liputan6.com, Jakarta - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan spesialis pembobol pusat gadai. Salah pelaku yang berinsial R (38), terpaksa ditembak mati karena mencoba melawan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini polisi amankan pelaku berinisial I alias K (39), D alias P (38) dan AS alias A. Keempat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Advertisement
"Para pelaku telah beraksi beberapa kali dari Februari hingga April 2018. Beberapa lokasi yang telah disasar pelaku," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Mereka beraksi di kantor pusat gadai di daerah Jati Makmur, Kota Bekasi; perusahaan gadai di daerah Kampung Cilodong, Depok, dan perusahaan gadai di daerah Jalan Meruyung, Rangkapan Jaya Baru, Kota Depok.
Argo menjelaskan, para pelaku merupakan komplotan yang selalu membagi peran saat beraksi. Ada yang berperan memetakan lokasi target, menyiapkan kontrakan untuk akses pembobolan tembok, membobol tembok dan merusak teralis atau besi pengaman, memantau situasi dari luar TKP, serta yang menjual hasil kejahatan ke penadah.
"Komplotan ini dilengkapi dengan peralatan yang sangat lengkap, sehingga tidak mengalami kesulitan setiap melaksanakan aksinya," ujarnya.
Menurutnya, komplotan ini sebelum melaksanakan aksinya selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya merupakan ruko atau toko yang sedang dikontrakkan.
"Kemudian setelah mengontrak ruko atau toko tersebut, komplotan ini memilih akhir pekan untuk aksinya, karena karyawan dan penjaga di perusahaan gadai tersebut libur," jelasnya.
"Selama beraksi, komplotan ini berhasil menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai dari pegadaian, dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar," sambungnya.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penangkapan, polisi juga menyita barang bukti seperti satu pucuk senjata api rakitan, 10 buat peluru kaliber 9 mm, lima buah tabung oksigen, satu buah tabung gas elpiji, 10 buah obeng panjang, satu buah tangga almunium.
Kemudian satu buah tangga tali, dua buah mesin bor, delapan buah linggis besi, satu buah gergaji kayu, dua buah mata las berikut selang, satu buah golok, 10 buah mata anak bor, bongkahan besi brankas, 16 unit unit handphone, dan dua unit laptop.
"Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement