UU Terorisme Disahkan, BNPT Minta Perombakan Struktur Organisasi

Menurut Suhardi, UU Terorisme yang baru disahkan menempatkan BNPT akan menjadi tumpuan atau leading sector dalam penanggulangan terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2018, 06:28 WIB
Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Menkopolhukam Wiranto saat silaturahmi mantan napi dengan korban teroris di Jakarta, Rabu (28/2). Lebih dari 125 bekas napi teroris dipertemukan dengan sekitar 50 orang korban terorisme. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengapresiasi langkah DPR RI yang telah mengesahkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.

Dengan penguatan yang diberikan regulasi baru ini, lembaga yang dipimpinnya akan mengusulkan perubahan struktur organisasi, seperti menambah deputi.

Menurut Suhardi, UU Terorisme yang baru disahkan menempatkan BNPT akan menjadi tumpuan atau leading sector dalam penanggulangan terorisme.

"Jadi kita berharap semuanya bisa segera operasional. Mudah-mudahan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya kita bisa implementasikan dengan baik," katanya di Medan, Jumat (25/5) malam.

Dengan menjadi leading sector, tentunya akan ada beban tugas yang diemban BNPT. Karenanya mereka akan mengajukan penambahan struktur kepada pemerintah.

"Khususnya seperti deradikalisasi yang jadi tumpuan kita di BNPT tentunya akan kita usulkan menjadi kedeputian dan juga hal-hal lainnya yang kira-kira mempunyai tugas beban tanggung jawab lebih besar nanti akan kita mekarkan," jelasnya.


Perlindungan Korban

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius. (bnpt.go.id)

Suhardi mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada ketua pansus dan seluruh fraksi yang telah mendukung UU Terorisme itu.

"Sehingga kita punya undang-undang yang cukup signifikan dan bahkan luar biasa karena mencakup masalah, yang pertama mungkin di dunia yang sampai kepada perlindungan terhadap korban," ucap Suhardi.

Seperti diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mensahkan Rancangan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang. Undang-undang baru ini di antaranya memang memberi penguatan kelembagaab pada BNPT dengan memasukkan tugas, fungsi, dan kewenangan BNPT.

Lembaga ini akan mengoordinasikan pencegahan tindak pidana terorisme yang dilaksanakan instansi terkait.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya