Liputan6.com, Jakarta Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra menyayangkan kurangnya asupan pendidikan materi kebangsaan bagi tenaga pengajar seperti dosen dan guru sekolah. Imbasnya, tak sedikit dari mereka yang terpapar paham radikalisme dan ekstremisme.
"Di kalangan perguruan tinggi terkenal menganggap ini (serangkaian kasus teror bom) adalah rekayasa pemerintah. Paham seperti inilah yang harus kita luruskan dengan cara pendidikan kebangsaan," kata Azyumardi usai mengisi diskusi soal terorisme di Jakarta Pusat, Jumat 25 Mei 2018.
Advertisement
Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini menekankan, pelatihan yang dikhususkan tentang kecintaan terhadap Indonesia, khususnya tentang Islam dan Indonesia, tergolong hal penting.
"Jadi paham seperti inilah yang harus kita luruskan dengan cara pendidikan, mendapatkan materi tentang Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI," jelas dia.
Azyumardi mencatat, sedikitnya ada tiga kementerian yang wajib menggalakkan program pendidikan materi kebangsaan, pertama Kemenristek Dikti, Kementerian Agama dan Kementerian Pendudukan Kebudayaan.
"Saya sudah usulkan berkali-kali tapi belum pernah direalisasikan. Secara teknis bisa dilakukan Training of Trainer (TOT), disiapkan itu dulu dan nanti mereka yang melakukan pelatihan di kabupaten dan kotanya masing-masing. Dari situ akan muncul trainer yang handal," pungkas Azyumardi.
Ditumpas Hingga Akar
DPR telah menyetujui RUU Terorisme menjadi UU. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini berharap dengan UU Terorisme itu, aparat keamanan dapat membongkar akar, motif, dan aktor intelektual terorisme yang selama ini sudah diidentifikasi. Sebab, polisi mengklaim tidak bisa menindak terduga teroris meskipun mengetahui rencana teror yang akan dilakukan.
"Kita semua berharap teroris dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya apapun motif dan alasan sehingga seluruh rakyat merasa aman dan negara terlindungi," kata Jazuli.
Namun, Jazuli menyebut, aparat juga harus lebih akuntabel menjelaskan kepada publik siapa sebenarnya jaringan, aktor, serta dalang di balik rentetan teror yang terjadi.
"Seluruh aparat terkait baik aparat intelijen, kepolisian, BNPT, maupaun TNI akan bekerja sinergis dalam memberantas terorisme secara terukur, akuntabel, dan tetap menjunjung supremasi hukum," tegasnya.
Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, lahirnya UU ini sebagai bentuk komitmen DPR agar negara efektif dan akuntabel dalam memberantas terorisme dan melindungi negara dari ancaman terorisme.
"DPR akhirnya mencapai kesepakatan terbaik untuk menghadirkan UU Pemberantasan Terorisme yang lebih efektif dengan tetap menjujung tinggi supremasi hukum," tandas Jazuli.
Reporter: Renald Ghiffari
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement