Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mempunyai beberapa catatan untuk formulasi Perpres itu.
Menurut Choirul perpres harus memberi batasan jelas waktu pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. TNI, kata dia, tidak bisa terlibat secara permanen.
Advertisement
"Sifat temporarinya harus clear tidak boleh permanen. Karena dalam beberapa perdebatan pelibatannya permanen," kata Choirul dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Poin berikutnya, teknis pelibatan TNI harus diatur ketat. Komnas HAM menyatakan TNI hanya bisa diterjunkan dalam skala tertentu saja.
Sebab, konteks penanganan terorime di Indonesia adalah penegakan hukum. Dengan demikian, kepolisian tetap menjadi agen utama penindakan.
TNI hanya diperbantukan ketika kepolisian sudah tidak bisa mengatasi terorisme. "Kalau polisi masih mampu melakukan itu ya polisi agen utamanya. Saya rasa ini di Perpres harus dipertegas," imbuh Choirul.
Aturan Penegakan Hukum dalam TNI
Terakhir, Komnas HAM mempertanyakan bagaimana penegakan hukum terhadap anggota TNI, jika dalam teknisnya terjadi pelanggaran. Menurut Choirul, aspek ini belum jelas.
Ia membandingkan dengan apa yang berlaku di kepolisian. Anggota Polri, kata dia, terikat aturan yang tertuang dalam KUHAP.
Sementara, anggota militer tidak bisa diseret ke dalam peradilan pidana umum. "Yuridiksi kira belum bisa menyentuh aspek-aspek militer," tutupnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement