Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terhadap larangan eks narapidana korupsi menuai penolakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), DPR, dan Kementerian Dalam Negeri. Meski ditolak sedemikian rupa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bergeming.
Wahyu Setiawan, Komisioner KPU, mengatakan lembaganya siap bertarung bila PKPU digugat ke Mahkamah Agung.
Advertisement
"Kita sepakat, kita ekstrem lebih baik kalah di uji di Mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR," ujar Wahyu dalam satu diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Dia mengatakan, norma perihal larangan eks narapidana korupsi sejatinya telah didiskusikan bersama dengan Bawaslu, meski kedua lembaga tersebut tidak menemukan kata kesepakat.
Sementara di lain pihak, dosen fakultas hukum Universitas Indonesia, Satya Arinanto mengkritisi sikap KPU yang mengkonsultasikan norma itu ke DPR, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya sebagai lembaga independen KPU tidak perlu berkonsultasi terlebih dahulu.
Menanggapi hal itu, Wahyu menjelaskan konsultasi dilakukan KPU sesuai undang-undang yang berlaku. Namun, keputusan dari konsultasi itu dikatakannya tidak mengikat.
Sehingga, imbuh Wahyu, pihaknya bisa menentukan langkah apapun meski berseberangan dengan pihak terkait. Termasuk, kata dia, soal larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg.
Matangkan PKPU
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Diharapkan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement