Ada Motif Politik di Definisi, UU Terorisme Berpotensi Jadi Subversif?

Komnas HAM dan Imparsial mengkritik dimasukkannya motif politik dan ideologi dalam definisi di UU Terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2018, 13:25 WIB
Pimpinan Rapat Paripurna Agus Hermanto mengetuk palu tanda disahkannya RUU Terorisme menjadi UU, Jakarta, Jumat (25/5). DPR menyetujui RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Terorisme. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam UU Terorisme yang baru disahkan, DPR dan pemerintah sepakat memasukkan motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme.

Namun, kompromi ini justru menuai kritikan. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, makna motif politik dalam definisi terorisme itu menjadi multitafsir. Sehingga membuat UU Terorisme rawan digunakan untuk menyasar kelompok nonteroris.

"Itu bisa membuka ruang tafsir yang luas. Dengan motif ideologi dan politik, kerawanan potensi ke kelompok-kelompok yang bukan teroris bisa terjadi," kata Al Araf di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Meski begitu, unsur motif politik tidak dimasukkan dalam tindak pidana terorisme di Pasal 5, 6, dan 7. Menurut Al Araf, jik itu dimasukkan akan menyulitkan penegak hukum dalam pembuktian

"Kalau masuk di dalam unsur 5,6,7 (UU Terorisme), itu akan menyulitkan penegak hukum itu sendiri," kata dia.

 


Dikhawatirkan Jadi UU Subversif

Saat ini Pansus DPR RI yang merumuskan revisi UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) sedang membangun konstruksi hukum yang baru

Sementara Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, motif politik ini berpotensi menjadikan UU yang subversif. Dia menyarankan harus dicermati dalam pengaturannya.

"Motif politik itu kita mengingatkan masa lalu yang kita sebut UU subversif. Orang tiba-tiba ditangkap, tiba-tiba diadili, tiba-tiba ditahan tanpa sesuatu yang jelas. Makanya kita concern terhadap motif politik ini, bagaimana pengaturannya," kata Choirul

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya