Liputan6.com, Jakarta - Larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif akan dimasukan sebagai norma dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) oleh KPU meski mendapat penolakan dari DPR. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan tak memungkiri penolakan DPR bersifat politis.
Kesimpulan itu ia ambil karena DPR memberi respon berbeda terhadap PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi pada pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Advertisement
"Tidak mungkin mereka tidak politis. Kalau soal mantan narapidana koruptor kenapa DPD tidak dipersoalkan. Kenapa hanya yang DPR dan DPRD saja yang dipersoalkan," ujar Wahyu dalam satu acara diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (26/52018).
Tidak hanya itu, sikap DPR juga dipertanyakan karena tidak menyinggung larangan mantan narapidana kasus lainnya seperti paedofilia, dan narkoba. Padahal saat itu, menurut Wahyu, KPU juga menyinggung larangan bagi mantan narapidana dua kejahatan itu.
"Kenapa yang itu juga tidak dipermasalahkan padahal KPU kemarin menyoal itu juga," ujarnya.
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dimatangkan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan.
Diharapkan rancangan PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif dan pencalonan presiden serta wakil presiden dapat disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Saksikan video pilihan di bawah ini: