Perangi Terorisme, Eks Kepala BNPT Usul Pembentukan Operasi Gabungan

Ansyaad menilai, BNPT belum menjalankan program deradikalisasi dengan efektif.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mei 2018, 16:35 WIB
Suasana saat Densus 88 Antiteror Mabes Polri saat penangkapan terduga teroris di Jalan Gempol Raya, Kunciran Indah, Tangerang, Banten, Rabu (16/5). Petugas berhasil menangkap empat terduga teroris. (DEMY SANJAYA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyarankan membentuk satuan operasi gabungan untuk menjalankan program kontra radikalisme dan deradikalisasi, daripada mengaktifkan kembali Koopsusgab.

Sebab, kata Ansyaad, radikalisme yang melahirkan terorisme.

"Saya melihat yang mendesak sekarang kita bentuk adalah operasi gabungan deradikalsasi itu. Karena ibu kandung terorisme ini kan paham radikal itu, dan melawan radikalisme ini harus gabungan," kata Ansyaad di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).

Dia menjelaskan, pemerintah melalui kementerian dan lembaganya, harus memiliki peran untuk mencegah dan menanggulangi paham radikalisme yang kian berkembang.

BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kominfo, Kemendagri, Kemensos, dan pemangku kepentingan lainnya bisa bersinergi nyata di lapangan.

"Jadi saya melihat urgensi operasi gabungan itu di bidang pencegahan, deradikalisasi," imbuhnya.

Ansyaad menilai, BNPT belum menjalankan program deradikalisasi dengan efektif. Program tersebut belum menjangkau dalam lingkup yang luas, serta belum mengakomodir semua mantan narapidana terorisme.

 


BNPT Punya UU

Menristek Dikti M Nasir memberi pandangan dalam silaturahmi mantan napi dengan korban terorisme yang digelar BNPT di Jakarta, Rabu (28/2). Acara bertema 'Silaturahmi Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Satukan NKRI)'. (Liputan6.com/JohanTallo)

Padahal, BNPT mempunyai kewenangan untuk menginisiasi program deradikalisasi dengan pemangku kepentingan dan unsur masyarakat.

"Mestinya BNPT itulah yang koordinasikan, memotori operasi gabungan itu untuk melakukan deradikalisasi. BNPT punya payung hukum untuk melakukan itu, tinggal bagaimana kita sekarang," kata dia.

BNPT, kata Ansyaad, memiliki undang-undang untuk diberikan kewenangan membentuk satuan tugas dalam rangka melaksanakan kontra narasi dan deradikalisasi. BNPT bisa melakukan kordinasi dengan ulama, organisasi masyarakat, bahkan media untuk melaksanakan program tersebut.

"Jadi, satgas ulama, satgas ormas, bila perlu satgas media bisa dilakukan. BNPT punya payung hukum untuk itu," papar Ansyaad.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya