BK DPR Seharusnya Bukan Anggota Dewan

Anggota Badan Kehormatan DPR seharusnya bukan anggota Dewan itu sendiri. Pasalnya apabila BK DPR beranggotakan anggota Dewan fungsinya jadi tidak ada.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Sep 2011, 15:38 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Anggota Badan Kehormatan DPR seharusnya bukan anggota Dewan itu sendiri. Pasalnya apabila BK DPR beranggotakan anggota Dewan fungsinya jadi tidak ada. "Itu sama saja bohong, tak berpengaruh apa-apa. Takutnya nanti ada kepentingan-kepentingan," ujar Koordinator Fitra Uchok Sky Kadafi di Jakarta, Ahad (18/9).

Menurut Uchok, bisa saja BK DPR diisi oleh tokoh-tokoh masyarakat atau orang yang memiliki integritas. "Siapa saja bisa, ya tokoh masyarakat, pokoknya yang punya integritas," katanya. Dengan demikian, BK DPR terlepas dari kepentingan kelompok-kelompok tertentu.

BK DPR bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Dewan karena tak melaksanakan kewajiban, tidak bertugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan DPR tanpa alasan yang sah.

Selain tugas tersebut di atas, Badan Kehormatan DPR melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak-pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.(JUM)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya