Terdakwa Kabur dari Pengadilan karena Galau Istri Minta Cerai

Kabar istri minta cerai didengar Zulham setelah beberapa bulan di penjara.

oleh M Syukur diperbarui 28 Mei 2018, 09:00 WIB
Tahanan kabur Pekanbaru karena galau istri mau cerai (Liputan6.com / M.Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Zulham, tahanan kasus pencurian sarang burung walet yang kabur dari Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 24 Mei 2018. Alasan kaburnya terungkap usai dia tertangkap. Ternyata, selama di penjara dia galau akibat istrinya minta cerai.

Dia ingin menemui istrinya itu untuk membujuk serta membatalkan rencana perpisahan. Namun tidak diketahui apakah Zulham berhasil karena dia langsung diciduk setelah dua hari berada di rumah orang tuanya.

Zulham ditangkap aparat gabungan Polresta, Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Zulham ditangkap tengah berbaring di kamar rumah orang tuanya di Jalan Rambutan, Kota Pekanbaru pada Sabtu, 26 Mei 2018.

"Ditangkap pada pukul 22.00 WIB, sedang tidur-tiduran," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Ariyanto.

Terkait motif kaburnya Zulham, Bimo tak begitu percaya apakah karena masalah rumah tangga. Bimo-pun menyatakan masih mendalami motif lainnya.

"ltu (cerai) bukan alasan yang utama, akan selidiki lagi nanti," ujar Bimo.

Terkait adanya seorang wanita yang membantu Zulham kabur, Bimo menyebut masih menyelidikinya.

Kepada wartawan, Zulham mengaku nekat kabur karena hendak menemui istrinya. Kabar itu didengar Zulham setelah beberapa bulan di penjara.

"Saya mau diceraikan istri saya," kata Zulham.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto mengapresiasi penangkapan tahanan yang kabur usai sidang di PN Pekanbaru itu.

"Alhamdulillah, sudah ditangkap kembali, terimakasih kepada polisi yang telah membantu," kata Suripto, Minggu, 27 Mei 2018.

Sebelumnya, Zulham kabur setelah memanfaatkan kelengahan petugas jaga, baik dari Kejari ataupun polisi serta Jaksa Penuntut Umum. Dia kabur usai jalani sidang dalam perkara pencurian sarang burung walet, yang dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Zulham kabur saat diminta keluar dari ruang sidang, karena saat itu sidang dalam perkara lainnya berlangsung tertutup. Zulham melepas pakaian seragam putih tahanan dan rompi tahanannya dan meninggalkan pengadilan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya