Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan e-KTP yang tercecer di daerah Bogor, Jawa Barat bukan bagian dari barang bukti dari kasus korupsi e-KTP. Hal itu membantah pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah yang menyebut alasan e-KTP tidak dimusnahkan karena barang bukti milik KPK.
"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah e-KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus (yang sedang) berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (28/5/2018).
Advertisement
Menurut dia, seluruh barang bukti yang dibutuhkan penyidik KPK untuk kebutuhan persidangan dan penuntutan telah disita. Sementara barang bukti untuk proses penyidikan, kata Febri kini statusnya dalam penguasaan penyidik.
"Sejauh ini seluruh barang bukti yang dibutuhkan sudah disita dan sudah diajukan ke persidangan untuk kasus yang sudah di pengadilan. Dan dalam penguasaan penyidik jika dalam proses penyidikan," jelas Febri.
Sebelumnya, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berdomisili Sumatera Selatan ditemukan tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor. Diduga, e-KTP itu tercecer karena terjatuh dari dalam kardus yang dibawa truk.
Zudan menjelaskan pada 2010-2014 semua e-KTP dicetak di Jakarta. Bila ada kerusakan, Dinas dukcapil daerah akan mengembalikan ke pusat. Kerusakan terdiri dari dua aspek. Pertama, data yang tercantum di dalam e-KTP tidak valid. Kedua, secara fisik terdapat kerusakan pada KTP elektronik.
Tidak Dimusnahkan
Zudan lantas menjelaskan alasan KTP elektronik yang rusak itu tidak dimusnahkan. Ia mengatakan ada kasus di KPK terkait proyek e-KTP. Dengan pertimbangan itu, semua e-KTP dan blangklo yang rusak tidak dimusnahkan.
"Saya khawatir nanti dibutuhkan. Kalau kami musnahkan nanti dianggap menghilangkan barang bukti. Ini kehati-hatian kami saja," kata Zudan dalam wawancara dengan Liputan6.
Advertisement