Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pengaduan perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling banyak berasal dari pekerja di Pulau Jawa pada 2017.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengaku, pada tahun lalu instansinya mendapatkan 412 pengaduan pembayaran THR. Angka ini terdiri dari THR yang tidak dibayarkan 290 pengaduan dan THR dibayar kurang dari ketentuan sebanyak 122 pengaduan.
Advertisement
"Kalau dilihat dari 2017 ada 412 pengaduan. Terdiri dari pembayaran tidak sesuai ketentuan dan tidak dibayar," kata Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Hanif mengungkapkan, pengaduan THR paling banyak dilakukan pekerja di Pulau Jawa sebanyak 199 pengaduan. Kemudian diikuti Sumatera 25 pengaduan, Kalimantan 1 pengaduan, Sulawesi Tenggara 1 pengaduan, Maluku 1 pengaduan, Nusa Tenggara Timur 1 pengaduan. Adapun pengaduan tanpa identitas asal wilayah mencapai 171 pengaduan.
"Dari data 2017, pengaduan terbanyak dilakukan di Jawa," tutur Hanif.
Menurut Hanif, instansinya juga telah menyiapkan tiga sanksi untuk penyedia kerja yang melanggar ketentuan pembayar THR. Tiga sanksi tersebut adalah, denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke pekerja, teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.
Dia mengatakan, sebenarnya jumlah pengaduan terkait THR menurun. Hal ini menunjukkan penyedia lapangan kerja semakin patuh terhadap ketentuan. "Masalah pembayaran THR dari tahun ke tahun relatif menurun, perusahaan yang dilaporkan relatif semakin sedikit. Peran serta dari serikat pekerja di daerah penting untuk membantu kita," tandasnya.
THR Anda Tak Sesuai Aturan? Laporkan ke Posko Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko pengaduan THR pada 2018. Posko ini akan memfasilitasi pengaduan pekerja terkait pelanggaran pengusaha dalam pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, Kemenaker telah membuka dua posko mendekati Lebaran 2018. Posko pertama adalah Posko THR dan kedua adalah Posko mudik. Kedua posko ini dibuka secara bersamaan.
Untuk Posko mudik akan memfasilitasi para pekerja untuk pulang kampung halaman. Adapun untuk Posko THR akan menampung keluhan pekerja yang terkait THR.
Baca Juga
"Pembukaan pos komando, posko peduli hari raya, itu ada dua konten, pertama posko THR dan kedua posko mudik," kata Hanif, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Hanif mengungkapkan, posko THR merupakan fasilitas pemerintah untuk memastikan semua pekerja menerima haknya berupa THR sesuai dengan ketentuan.
Dia juga meminta para pengusaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti pembagian THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
"Kita meminta dunia usaha mematuhi ketentuan paling lambat satu minggu sebelum hari H Lebaran," tutur Hanif.
Posko tersebut menjadi bagian dari Pelayanan Terpadu Satu Atap Kementerian Ketenagakerjaan, beroperasi sejak 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018.
Setelah posko Kementerian Ketenagakerjaan didirikan, Hanif berharap pemerintah daerah juga ikut berpartisipasi membangun posko THR pada tingkat daerah.
"Pemerintah daerah segera menindaklanjuti, kabupaten kota sehingga pekerja mendapat fasilitasnya secepat mungkin," tandasnya.
Tonton Video Ini:
Advertisement