Kapolres Bogor: Tak Ada Pelanggaran Pidana Terkait E-KTP Tercecer

Kapolres Bogor AKBP M. Dicky pastikan tak ada pelanggaran hukum terkait KTP Elektronik yang tercecer di Simpang Salabenda, Bogor, Jawa Barat.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 28 Mei 2018, 13:40 WIB

Liputan6.com, Bogor - Kapolres Bogor, Jawa Barat AKBP M. Dicky memastikan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tercecernya KTP Elektronik yang rusak. Kejadian tersebut murni kelalaian pihak ekspedisi.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (28/5/2018), untuk mengakhiri polemik viralnya gambar KTP Elektronik yang tercecer di Simpang Salabenda, Desa Parakan Salak, Bogor, Jawa Barat, Polres Bogor menjelaskan hasil penyelidikan lewat pemeriksaan 17 saksi.  

Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan peristiwa itu murni kelalaian pihak ekspedisi yang ditugaskan mengangkut barang-barang tak terpakai dari kantor Ditjen Dukcapil di Pasar Minggu, ke gudang Kemendagri di Semplak. KTP Elektronik yang tercecer adalah KTP yang rusak fisik atau invalid akibat salah produksi.

"Belum ada kami temukan perbuatan melawan hukum," ujar Kapolres Bogor AKBP M Dicky. 

Dirjen Dukcapil Zudan Arif juga menyatakan tidak ada sangkut pautnya peristiwa dengan persoalan politik.

"Masyarakat harus percaya persoalan ini tidak digunakan untuk masalah politik. Nantinya KTP yang rusak kami potong di sisi kiri KTP," Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya