Larangan Ngabuburit Sepanjang Jalur Kereta untuk Warga

Laju kereta yang sangat kencang dapat mengancam nyawa jika kita tidak berhati-hati. Oleh sebab itu, warga dilarang ngabuburit di jalur kereta api karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kereta melintas dan tak sempat menyelamatkan diri.

Oleh Tim Merdekadotcom diperbarui 30 Mei 2018, 07:40 WIB
KA Solo Express yang merupakan kereta bandara akan melayani angkutan jalur Solo - Kutoarjo, Kamis (10/5).:(Liputan6.com/Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Laju kereta yang sangat kencang dapat mengancam nyawa jika kita tidak berhati-hati. Terseret hingga bermeter-meter pun pernah dirasakan oleh beberapa korban yang tidak lagi dapat terselamatkan nyawanya. Oleh sebab itu, warga dilarang untuk ngabuburit di jalur kereta api, karena dikhawatirkan sewaktu-waktu kereta melintas dan tak sempat untuk menyelamatkan diri. 

Manajer Humas Daop 2 Bandung Joni Martinus menegaskan "Bahwa tidak boleh ada orang yang berada di lintasan kereta api karena itu sangat membahayakan," ucapnya dilansir dari Antara, Minggu (27/5).

Joni mengatakan, jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Dengan karakteristik jalur yang khusus, maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api.

"Kita melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun, termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan," katanya.

Menurut dia, larangan tersebut ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

"Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199 UU 23 Tahun 2007," katanya.

Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.

"Mari saling berpartisipasi untuk keselamatan bersama serta demi kelancaran perjalanan kereta," kata dia. [did]

Sumber: Merdeka

Reporter: Didi Syafirdi

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya