Kabar Baik bagi Nelayan Kupang Pemilik Muntahan Paus

Muntahan paus milik nelayan Kupang disita petugas lebih dari sebulan lalu karena diduga melanggar aturan perdagangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2018, 17:02 WIB
Muntahan ikan paus kembali viral akhir-akhir ini, pasalnya muntahan ini bisa membuat penemunya kaya mendadak.

Liputan6.com, Kupang - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ganef Wurgiyanto mengatakan, ambergris atau muntahan paus yang disita petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT beberapa waktu lalu telah dikembalikan kepada pemiliknya.

"Muntahan paus tersebut telah dikembalikan kepada penemu sekaligus pemiliknya yaitu Marsel Lupung oleh Pihak BBKSDA NTT beberapa hari lalu," kata Ganef di Kupang, Senin (28/5/2018), dilansir Antara.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan perkembangan penanganan kasus penyitaan muntahan ikan paus yang dikenal sebagai Ambergris oleh BBKSDA NTT beberapa waktu lalu.

Pada 7 April 2018 lalu, Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT menyita ambergris dari Marsel Lupung, seorang warga Desa Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

Kasus itu selanjutnya diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Lingkungan Hidup dan Kelautan (LHK) Wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara untuk disidik.

Menurut dia, setelah sebulan penyidikan, penyidik BPPH LHK Jawa Bali Nusra tidak menemukan aturan yang melarang perdagangan muntahan paus (ambergris). Maka itu, kasus ini dihentikan serta muntahan paus tersebut dikembalikan kepada penemu, sekaligus pemiliknya yaitu Marsel Lupung oleh BBKSDA NTT.

Pengembalian muntahan paus itu melalui proses secara resmi, yakni disertai adanya penandatanganan berita acara penyerahan barang sitaan di DKP NTT.

"Artinya, sudah tidak ada masalah. Proses sudah selesai dan karena tidak ditemukan adanya larangan maka barang sitaan itu dikembalikan," kata Ganef.

Dia berharap, tidak ada tuduhan yang aneh-aneh kepada petugas yang menyita muntahan paus itu.

Ambergris dikenal sebagai muntahan isi perut paus sperma atau yang oleh masyarakat NTT dikenal dengan sebutan Koteklema (paus berkepala kotak). Muntahan paus banyak digunakan sebagai bahan parfum serta obat-obatan dengan harga relatif tinggi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya