Bamsoet Minta KPU Evaluasi Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Menurut Bambang, dalam UU Pemilu narapidana korupsi diperbolehkan untuk aktif kembali berpolitik, asalkan sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Mei 2018, 15:47 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet memberi sambutan dalam peluncuran buku Komunikasi Politik Jokowi di Jakarta, Jumat (9/3). Buku tersebut mengupas bahasa komunikasi politik Presiden Jokowi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengaku tidak sepakat dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai larangan mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg. Bambang pun meminta KPU mengevaluasi peraturan itu.

"Saya mendorong Komisi II untuk kembali meminta KPU melakukan evaluasi," kata Bambang di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Menurut Bamsoet, dalam UU Pemilu narapidana korupsi diperbolehkan untuk aktif kembali berpolitik, asalkan sudah menjalani masa hukuman lebih dari 5 tahun.

"Maksudnya setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik atau menjadi pejabat publik sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang. Kecuali pengadilan memutuskan hak politik yang bersangkutan dicabut," terang pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Bamsoet berpendapat, bahwa seorang terpidana yang sudah menjalani masa hukumannya, tentu akan dikembalikan ke masyarakat dan mendapatkan hak-haknya.

"Dan saya setuju apa yg disampaikan oleh wakil ketua KPK pak saut bahwa seseorang yg dihukum belum tentu dia lebih buruk dari yg belum pernah dihukum," tandas Bamsoet.

 

 


Terus Lanjut

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.

"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.

Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.

"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.

Arief mengaku tak khawatir jika aturan tersebut digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, menurutnya, setiap aturan pada dasarnya dapat digugat.

"Jangankan yang diperdebatkan, yang enggak didebatkan saja digugat. Ya enggak apa-apa. KPU juga nanti dalam membuat aturannya harus hati-hati. Benar enggak ada dasar regulasinya. Sebab, setiap saat banyak pihak akan menggugat aturan PKPU," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya